Jakarta (ANTARA) - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia mengusulkan agar pendidikan koperasi diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan nasional mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi guna memperkuat pemahaman generasi muda terhadap prinsip dan praktik perkoperasian.
Usulan tersebut disampaikan Euis dalam rapat dengar pendapat umum Komisi VI DPR RI terkait masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, nilai-nilai koperasi belum tertanam dalam sistem pendidikan nasional, sehingga diperlukan langkah untuk membangun pemahaman mengenai perkoperasian sejak dini.
“Ini penting untuk menanamkan sejak awal dan memahamkan perkoperasian sejak dini kalau kita ingin betul-betul menjadikan koperasi sebagai ruh atau soko guru perekonomian nasional,” katanya.
Euis menilai penguatan pendidikan koperasi juga penting untuk memastikan keberlanjutan gerakan koperasi melalui regenerasi pelaku dan penggerak koperasi yang lebih terstruktur.
Selain melalui kurikulum formal, ia mendorong pengembangan koperasi sekolah dan koperasi mahasiswa sebagai sarana pembelajaran praktik perkoperasian secara langsung.
Dalam usulannya, Euis menginginkan adanya pasal yang mengatur integrasi pendidikan koperasi dalam RUU Perkoperasian, termasuk penyusunan pedoman dan modul ajar bersama oleh kementerian yang membidangi pendidikan dan koperasi.
Ia juga mengusulkan agar perguruan tinggi didorong membuka program studi, konsentrasi, maupun pusat studi koperasi yang dapat berfungsi sebagai pusat riset dan inkubasi pengembangan koperasi.
Selain pendidikan koperasi, Euis turut mengusulkan penguatan aspek literasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) koperasi.
Menurut dia, salah satu tantangan utama koperasi saat ini adalah kualitas SDM pengurus, pengelola, dan pengawas yang belum sepenuhnya memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan, terutama pada koperasi simpan pinjam.
Ia mengusulkan pembentukan lembaga sertifikasi kompetensi khusus koperasi yang mengacu pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perkoperasian.
Euis menambahkan sertifikasi tersebut perlu menjadi salah satu prasyarat dalam proses perizinan dan penilaian kinerja koperasi, khususnya bagi pengurus, pengelola, dan pengawas koperasi simpan pinjam, termasuk koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang saat ini menjadi dasar hukum perkoperasian dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman dan dinamika ekonomi saat ini.
“Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6).
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































