Jakarta (ANTARA) - Rangkuman berita hukum populer pada 23–29 Agustus 2026 menghadirkan beragam penanganan perkara, mulai dari penanganan karhutla, pengungkapan peredaran narkotika dalam bentuk permen asal Inggris, pembongkaran jaringan penipuan daring di Parepare, hingga proses hukum penyedia internet tanpa izin di Mentawai.
Pada saat yang sama, Polri memperkuat penanganan karhutla melalui dukungan logistik dan oksigen, sementara Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi terkait isu pembekuan rekening aktivis Pati.
Selengkapnya simak berita khas Antaranews berikut;
1. Polri salurkan logistik dan oksigen dukung penanganan karhutla
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menyalurkan bantuan logistik dan tabung oksigen untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
2. Bareskrim bongkar peredaran permen narkoba asal Inggris
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.
3. Siber Polda Sulsel bekuk pelaku penipuan daring di Parepare
Tim Unit I Sub Tindak Pidana Siber V Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar jaringan pelaku penipuan daring atau dikenal 'Passobis' dengan membekuk enam orang tersangka di Kota Parepare.
4. Menkomdigi hormati hukum kasus internet tak berizin di Mentawai
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan tetap menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, karena diduga menyediakan layanan internet tanpa izin.
5. Yusril tegaskan tak pernah perintahkan pembekuan rekening aktivis Pati
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































