Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang pria karena diduga sebagai pengelola ladang ganja seluas sekitar 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana di Palembang, Kamis, mengatakan tersangka berinisial PD (48) alias Pinhar memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi.
“Tersangka berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi ganja lintas wilayah,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.
Dalam proses penyelidikan awal, petugas sempat menghadapi perlawanan dari pelaku, termasuk insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka berhasil ditangkap petugas pada Kamis (23/4) di kawasan loket bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari, dengan barang bukti ganja siap edar.
Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengindikasikan adanya ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektare di wilayah perbukitan.
“Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat melalui sistem bagi hasil masing-masing 50 persen,” jelasnya.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Brimob Sumut musnahkan 10 hektare ladang ganja di Mandailing Natal
Baca juga: Bareskrim Polri bongkar 25 hektare ladang ganja di Aceh
Baca juga: Brimob-BNNP Sumut musnahkan 2 hektare ladang ganja di Madina
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































