Kejati Sulut tahan Bupati Sitaro pada kasus dana stimulan Gunung Ruang

2 hours ago 2
Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan

Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CK dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.

"Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Zein Yusri Munggaran di Manado, Rabu.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, CK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang.

“Penahanan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lain, yakni DDK (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro), EBO (mantan Bupati Sitaro), DT (pihak swasta), serta JMS selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Baca juga: Lintas ditjen bangun rumah relokasi korban erupsi Gunung Ruang

Perkara ini bermula dari bencana erupsi Gunung Ruang pada 17 April 2024, yang kemudian direspons Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mengucurkan dana bantuan sebesar Rp35,71 miliar untuk 1.950 korban.

Dalam proses penyaluran, JMS diduga menunjuk enam toko material untuk penyediaan bahan bangunan yang terkait dengan pihak swasta DT, meskipun toko tersebut bukan bergerak di bidang material bangunan.

Selain itu, JMS juga diduga menahan rekening penerima bantuan serta menunda penyaluran dana, padahal bantuan seharusnya disalurkan secara langsung kepada penerima melalui mekanisme “by name by address”.

Baca juga: BP2P Sulut siapkan stok 100 unit rumah korban erupsi Gunung Ruang

Sementara itu, EBO selaku mantan penjabat bupati diduga membiarkan terjadinya penundaan pencairan meskipun telah ada peringatan dari BNPB.

DDK juga diduga tidak menerbitkan petunjuk teknis penyaluran bantuan, tidak menetapkan daftar penerima secara jelas, serta tidak menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp22,77 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 403 atau Pasal 404 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Empat balai percepat pembangunan rumah korban erupsi Gunung Ruang

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |