Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta meminta penghentian sementara bidding atau lelang operator parkir hingga perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terpenuhi guna memastikan pengelolaan parkir tidak mengabaikan aspek keselamatan.
"Bangunan gedung harus memenuhi standar keamanan dan kelaikan fungsi. Pansus masih menemukan sejumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti," kata Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter dalam rapat di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemenuhan SLF menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
Terlebih, kata dia, aktivitas parkir di kawasan pasar melibatkan pengunjung, pedagang, pengelola, dan masyarakat umum. Kelalaian terhadap aspek kelaikan bangunan pun dikhawatirkan menimbulkan risiko besar.
Sementara itu, Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengatakan persoalan SLF sudah menjadi temuan Pansus sebelumnya, namun Perumda Pasar Jaya belum memenuhi rekomendasi terkait SLF tersebut.
Baca juga: Sering bikin macet, PKL dan parkir liar di Danau Sunter ditertibkan
Dari sekitar 142 pasar aktif yang dikelola Pasar Jaya, ungkap dia, hanya 29 bangunan pasar yang memiliki SLF. Padahal, Pasar Jaya mengelola 153 pasar, namun sebagian tidak aktif karena hanya berupa lahan kosong akibat terdampak kebakaran atau masih bersengketa.
"SLF sangat penting untuk standar keselamatan dan keamanan gedung maupun area parkir," tegas Francine dalam rapat kerja Pansus Tata Kelola Perparkiran bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Merry Marfosa menuturkan setiap bangunan gedung wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
"PBG merupakan izin mendirikan bangunan, sedangkan SLF menjadi dasar pemanfaatan gedung. Gedung tidak boleh dimanfaatkan sebelum SLF terbit," tutur Merry.
Dia menambahkan kewajiban PBG dan SLF berlaku untuk seluruh bangunan gedung, baik milik swasta, pemerintah daerah, maupun BUMD.
Untuk itu, sambung Merry, Dinas Citata DKI akan menyinkronkan data bangunan milik Pasar Jaya dan Jakarta Propertindo (Jakpro). Selanjutnya, memberikan batas waktu pengajuan PBG dan SLF.
Jika tidak dipenuhi, maka Dinas Citata DKI dapat memberikan surat peringatan hingga pembatasan kegiatan.
Baca juga: Sudinhub Jaksel tertibkan parkir liar di pusat belanja Gandaria City
Baca juga: Dishub Jaksel tertibkan 14 kendaraan parkir liar di Jalan Melawai Raya
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































