Pemprov DKI harus tindak tegas reklame ilegal minuman berpemanis

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ary Subagyo Wibowo menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menindak tegas banyaknya reklame ilegal terkait Minuman ​​​​Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Ary usai melihat keindahan kota Jakarta yang akhir-akhir ini terganggu karena adanya iklan ilegal yang mendominasi.

"Keindahan kota Jakarta akhir-akhir ini sangat terganggu adanya iklan ilegal yang kebanyakan didominasi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tanpa memperhatikan etika keindahan," kata Ary di Jakarta, Jumat.

Ary menyebut, warga Jakarta seharusnya bisa lebih memperhatikan etika, estetika keserasian bangunan, dan lingkungan sesuai dengan rencana tata kota. Hal ini sekaligus menyambut Jakarta sebagai kota global.

"Iklan yang didominasi MBDK berupa produk teh menjamur dari warung makan hingga pedagang kaki lima. Bahkan telah dijadikan tenda Satpol PP pos pengamanan di depan Gedung Sarinah Jakarta Pusat," ujar Ary.

Baca juga: Fakta Indonesia apresiasi terbitnya Keppres Cukai Minuman Kemasan

Karena itu, Ary menyebut Pemprov DKI Jakarta memiliki peran penting dalam menghidupkan kota Jakarta agar pemandangan Jakarta tak tampak kumuh dan tetap tertata rapi.

"Jadi jangan terkesan dibiarkan terus menjamur di seluruh pelosok Jakarta. Memang terkesan bahwa pengiklan berupaya mengiklankan produknya melalui promosi nama warung atau ngasih tenda kepada pedagang," ucap Ary.

Kenyataannya cara industri mengiklankan melalui batuan ini membuat Jakarta semakin tidak teratur. Beberapa iklan yang terpampang di beberapa warung telah dipasang stiker "wajib pajak".

Namun, mereka belum terdaftar sebagai objek daerah dan tetap terpampang terkesan dibiarkan tanpa adanya tindak penurunan iklan sebagaimana penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Adapun dalam Perda nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum di dalam pasal 21 point A disebutkan, setiap orang atau badan dilarang mencorat-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang (JPO), halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

"Jelas-jelas adanya larangan iklan dalam perda tersebut. Begitu juga dalam Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame telah jelas disebutkan," katanya.

Baca juga: Pakar UI minta pemerintah tidak terapkan cukai minuman mulai 2025

Selain itu, Pasal 13 juga berisi terkait penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana kota pada kawasan (zoning), peletakan titik reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.

"Pelanggaran terus dibiarkan terjadi berakibat tak mengikuti aturan. Sehingga sudah selayaknya dilakukan penertiban secara tegas dan tidak dibiarkan berlama-lama untuk mencegah sebutan Jakarta jadi "kota iklan".

Sesuai kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terus terjadi dan mendapatkan dukungan secara langsung dari Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk menjadikan Jakarta tertib, nyama dan aman menuju kota global yang diharapkan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |