Pemprov Banten tutup paksa 43 lokasi tambang galian C ilegal

2 weeks ago 9
  • Selasa, 20 Januari 2026 14:45 WIB

Foto udara kawasan permukiman terdampak bekas tambang pasir di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemerintah Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum mulai menutup paksa aktivitas pertambangan galian C ilegal yang teridentifikasi di 43 lokasi di provinsi itu serta melakukan moratorium penerbitan izin baru sebagai langkah tegas pengendalian kerusakan lingkungan dan pencegahan bencana banjir. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.

Foto udara tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemerintah Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum mulai menutup paksa aktivitas pertambangan galian C ilegal yang teridentifikasi di 43 lokasi di provinsi itu serta melakukan moratorium penerbitan izin baru sebagai langkah tegas pengendalian kerusakan lingkungan dan pencegahan bencana banjir. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.

Foto udara tambang pasir ilegal yang telah ditutup di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemerintah Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum mulai menutup paksa aktivitas pertambangan galian C ilegal yang teridentifikasi di 43 lokasi di provinsi itu serta melakukan moratorium penerbitan izin baru sebagai langkah tegas pengendalian kerusakan lingkungan dan pencegahan bencana banjir. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |