Pakar: Pembatasan medsos harus ditindaklanjuti program pengawasan 

1 hour ago 2

Makassar (ANTARA) - Pakar Komunikasi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hafied Cangara mendukung kebijakan pemerintah terkait aturan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usai 16 tahun, namun aturan itu harus ditindaklanjuti dengan program pengawasan.

"Ini merupakan langkah positif pemerintah, tetapi perlu diselaraskan dengan program monitoring. Harus ada keahlian dengan membuat program pengawasan, misalnya aplikasi yang mengontrol penggunaan gadget anak," ujarnya saat dikonfirmasi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa.

Hal tersebut merespons pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026 oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Psikolog berbagi tips orang tua atasi anak tantrum kecanduan medsos

Prof Hafeid menjelaskan program pengawasan yang dimaksud adalah tata cara anak ketika hendak masuk dalam platfrom media sosial. Ada proses yang dilalui maupun izin dari pengelola medsos guna mengetahui apakah sudah layak atau tidak.

Ia mengambil contoh di Jepang. Ada program dan aturan pengawasan ketat diberlakukan pemerintah di negara itu. Bagi anak yang dianggap belum cukup umur, tidak bisa login atau masuk di platform aplikasi medsos.

Menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas ini, aturan pembatasan medsos tersebut berdampak positif bagi psikologi anak di masa depan. Walaupun langkah ini baru dijalankan Pemerintah Indonesia.

"Di luar negeri, misalnya Korea, Jepang dan beberapa negara lain sudah memberlakukan aturan itu 10 tahun yang lalu. Namun, apa yang dilakukan pemerintah meski terlambat, menjadi usaha yang bagus melindungi anak kita," tuturnya.

Pakar komunikasi massa dan masyarakat ini mengemukakan berdasarkan hasil penelitian, anak bermain gadget selama lima jam per hari dapat berpengaruh besar pada indra penglihatan maupun psikologi, termasuk waktu tidur mereka.

"Perilaku anak bermain gadget sangat berpengaruh, selain terhadap gangguan mata, juga mengganggu metalnya. Ada teori menyebutkan, anak-anak bermain ponsel selama lima jam itu akan membuat kecanduan. Dari penelitian ada risiko di situ," ungkap Prof Hafied.

Dampak lainnya, bila anak-anak di bawah 16 tahun kecanduan bermain gadget secara perlahan merusak nalar berfikirnya. Terbukti, kebanyakan kasus anak usia SD sampai SMP bila ditanyakan soal perhitungan akan sulit menjawab. Begitu pula saat tes menulis tulisan indah, mereka tidak tahu.

Baca juga: Peneliti: Pelaksanaan PP Tunas perlu disertai layanan kesehatan mental

Baca juga: Pakar: Pembatasan medsos anak butuh fasilitas ramah anak

"Sekarang berbeda sistemnya. Dulu sistem pengajaran dan didikan orang tua sangat ketat, nalar berfikir kita diajarkan lebih kuat. Pola asuh orang tua dan tenaga pengajar telah bergeser yang mengandalkan teknologi," ungkap dia.

Kendati demikian, bila tidak memanfaatkan teknologi, akan tertinggal, ini menjadi dilema bagi anak-anak. Sementara di media sosial banyak konten negatif maupun positif. Oleh karena itu, pembatasan penggunaan gadget anak diperlukan orang tua sebagai salah satu bentuk kontrol.

Sebelumnya, Komdigi memberlakukan aturan menonaktifkan akun medsos anak usia di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada sejumlah platform digital medsos, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |