Pemkot Bandung tindak tegas keberadaan 60 TPS ilegal

5 hours ago 3

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas keberadaan 60 tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang dinilai memperparah kondisi penumpukan sampah di Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, TPS ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum sekaligus pencemaran lingkungan yang tidak bisa dibiarkan.

“TPS ilegal ini tidak bisa dibiarkan. Itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi,” ujar Farhan di Bandung, Jumat.

Ia menjelaskan, Pemkot Bandung saat ini melakukan patroli selama 24 jam untuk mengidentifikasi, mengangkut, sekaligus menutup lokasi TPS ilegal.

Selain itu, pemerintah juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Baca juga: Jakbar raup Rp30,2 juta dari pelanggar aturan pengelolaan sampah

“Siapapun yang terbukti membuang sampah di TPS ilegal akan kami proses secara hukum,” kata Farhan.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan keberadaan TPS ilegal melalui media sosial.

Menurutnya, partisipasi warga sangat membantu percepatan penanganan di lapangan.

Farhan pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengurangi timbulan sampah dari rumah tangga sebagai solusi utama mengatasi persoalan tersebut.

“Semua kembali kepada kita, apakah mampu mengurangi sampah dari rumah sendiri atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga tengah meningkatkan kapasitas pengolahan sampah melalui sejumlah program, seperti penguatan fasilitas pemilahan sampah (Gaslah), pengembangan insinerator, serta pengolahan sampah organik di wilayah Ciwastra dan Gedebage.

“Pada triwulan kedua tahun ini, kami akan meluncurkan program RDF dan penambahan kapasitas insinerator untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah,” katanya.

Baca juga: Menteri LH sidak TPS ilegal di Kampar Riau

Baca juga: Kabupaten Tangerang bentuk satgas khusus atasi TPS ilegal

Baca juga: DLH DKI tindak dua truk sampah di TPS ilegal di Jakarta Utara

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |