Menkomdigi: Baru dua platform yang patuhi PP Tunas jelang implementasi

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan baru dua platform media sosial yang mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjelang aturan ini efektif pada 28 Maret 2026.

"Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat malam.

Untuk platform X disebutkan Meutya telah melakukan perubahan batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.

Baca juga: KPAI: Implementasi PP Tunas butuh peran aktif masyarakat

Baca juga: 5 ide permainan ramah anak untuk lebaran 2026 minim paparan gadget

Hal ini diumumkan lewat halaman pusat bantuan X serta panduan pengguna atau community guidelines.

Kepada Pemerintah RI, X juga menjanjikan bakal menonaktifkan akun-akun yang tidak sesuai panduan penggunanya mulai Sabtu (28/3).

Selanjutnya untuk BigoLive, platform digital ini dinilai telah kooperatif secara penuh untuk memenuhi PP Tunas dengan mengubah batas usia pengguna menjadi 18+ dari yang sebelumnya 13+.

Perubahan ketentuan pengguna tersebut dapat dilihat dalam perjanjian pengguna atau (user content) dan juga kebijakan keamanan (privacy policy).

BigoLive bahkan mengubah keterangan klasifikasi pengguna di toko aplikasi baik seperti Appstore di iOS dan Google Playstore di Android menjadi aplikasi untuk pengguna berusia 18+. Mereka juga menyiapkan mekanisme khusus untuk menyaring pengguna sesuai dengan ketentuan usia ini.

"Mereka juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artifisial dan juga verifikasi oleh manusia untuk melihat dan melakukan pengecekan terhadap akun-akun di bawah usia 18 tahun," ujar Meutya.

Baca juga: PP Tunas, Menag: Akhlak anak perlu dikuatkan sebelum akses medsos

Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru kedua platform tersebut yang memenuhi sepenuhnya ketentuan dari PP Tunas.

Adapun TikTok dan Roblox dinyatakan saat ini dalam dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.

Sedangkan empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.

PP Tunas awalnya hadir dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak

Aturan ini diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.

Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.

Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu mengatur kewajiban PSE agar dapat mencantumkan batasan usia untuk layanan atau fitur yang dihadirkan PSE hingga melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama delapan platform yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca juga: YouTube hadirkan fitur perlindungan anak untuk dukung PP Tunas

Baca juga: KPAI: Media harus berperan kawal implementasi PP Tunas

Baca juga: KPAI harap pemerintah beri sanksi platform digital tak patuhi PP Tunas

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |