Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
“Ini akan kita kawal bersama-sama. Tidak akan ada nepotisme,” kata Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Untuk memastikan seleksi calon ADK OJK bebas nepotisme, Arief menyebut salah satu syarat khusus bagi peserta adalah tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda.
“Misalnya besanan dengan saya, itu tidak boleh,” ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran seleksi petinggi OJK dibuka, Purbaya jadi Ketua Pansel
Di samping itu, dia juga menjamin komposisi pansel tidak membuka ruang nepotisme. Pansel yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menjadi Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya, yaitu Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman.
Kemudian, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi (analisis tulisan tangan) Gusti Aju Dewi.
Meski kebanyakan anggota berasal dari unsur pemerintah, Arief menyatakan, komposisi panitia tersebut sesuai dengan kebutuhan OJK.
Baca juga: Istana respons isu Misbakhun masuk bursa calon ketua DK OJK
“Komposisi pansel memang tidak ada ketentuan di undang-undang. Yang penting ada tiga unsur, dari pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat,” kata dia lagi.
Sebagai catatan, jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Baca juga: Purbaya tegaskan pemilihan pimpinan OJK ditentukan lewat pansel
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































