Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap dua warga negara Brazil yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan warga negara Belanda di wilayah Kabupaten Badung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu, mengatakan pengajuan red notice dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat yang mengarah pada kedua pelaku.
"Penyelidikan dan penyidikan kami lakukan dengan analisa teknologi, persesuaian dengan kesaksian yang ada, serta didukung barang bukti di lapangan," ujarnya.
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kendaraan yang digunakan pelaku dengan noda darah.
Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) juga menunjukkan adanya dugaan darah pada bagian kaki pelaku.
"Dari hasil tersebut, kami melakukan identifikasi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," katanya.
Setelah identitas pelaku dikantongi, Polda Bali langsung berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat untuk melakukan langkah lanjutan, termasuk mengajukan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Interpol.
"Kami sudah mengajukan DPO dan permohonan ke Interpol untuk pencarian lebih luas di tingkat internasional," katanya.
Baca juga: Polda Bali tetapkan dua WNA Brazil tersangka pembunuhan warga Belanda
Menurutnya, saat ini data dan identitas kedua tersangka telah disebarluaskan secara global guna mempercepat proses penangkapan.
Pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi lintas negara untuk melacak keberadaan pelaku yang diduga sempat berpindah melalui negara transit sebelum menuju negara tujuan.
"Per hari ini (Sabtu, 28/3) sudah disebarkan ke seluruh dunia. Kami juga berkoordinasi terkait lintasan negara transit dan negara tujuan pelaku," ujarnya.
Ia menambahkan DPO kedua tersangka akan dipublikasikan secara luas, termasuk ditempel di sejumlah lokasi strategis, guna membantu proses pencarian.
Polda Bali menegaskan akan terus melakukan upaya maksimal dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kedua tersangka dapat segera ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, seorang WNA Belanda berinisial RP (49) meninggal dunia setelah ditikam dua orang yang tidak dikenal di Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (23/3) malam.
Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 Wita saat korban bersama seorang saksi perempuan berjalan menuju vila.
Saat itu, ada dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor matik berwarna hitam melintas dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Adhi mengatakan korban meninggal dunia diduga akibat sejumlah luka tusuk yang dilakukan para pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Polres Badung kantongi ciri-ciri dua pelaku pembunuhan WNA Belanda
Baca juga: Tiga WNA pelaku pembunuhan di Bali terancam hukuman mati
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































