Bengkulu (ANTARA) - Pakar dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rekho Adriadi, menilai tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi salah satu faktor utama maraknya kasus korupsi kepala daerah di Provinsi Bengkulu.
Dosen ilmu sdministrasi publik Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rekho Adriadi, mengatakan, pengalaman Bengkulu menunjukkan persoalan Pilkada tidak sekadar terkait mekanisme pemilihan langsung atau melalui DPRD, melainkan pada desain sistem politik yang menciptakan biaya politik tinggi.
“Biaya politik yang mahal menciptakan insentif bagi kepala daerah untuk mengembalikan modal melalui praktik rente, jual beli jabatan, dan manipulasi perizinan,” kata dia, di Bengkulu, Sabtu.
Menurut dia, baik sistem Pilkada langsung maupun tidak langsung memiliki risiko masing-masing. Pilkada langsung memberikan legitimasi kuat dari rakyat, tetapi membutuhkan biaya besar yang berpotensi memicu korupsi.
Sementara pemilihan melalui DPRD dinilai memangkas biaya logistik, namun berisiko memindahkan praktik transaksi politik ke level elite legislatif.
Ia menilai pengembalian Pilkada ke DPRD tanpa reformasi partai politik justru berpotensi melahirkan kolusi antara eksekutif dan legislatif yang lebih sulit diawasi publik.
Ia menyebut berulangnya kasus hukum yang menjerat kepala daerah di Bengkulu menunjukkan persoalan sistemik, bukan semata-mata kesalahan individu.
Sebagai solusi, dia mendorong perbaikan mendasar melalui digitalisasi tahapan Pilkada untuk menekan biaya dan meningkatkan transparansi, serta reformasi internal partai politik dalam proses rekrutmen calon kepala daerah.
“Masalah utama bukan pada rakyat yang memilih, tetapi pada siapa yang disajikan untuk dipilih. Tanpa reformasi partai, sistem apa pun akan melahirkan kepemimpinan yang transaksional,” katanya.
Ia menegaskan kasus korupsi kepala daerah seharusnya menjadi peringatan untuk memperbaiki kualitas demokrasi, bukan alasan untuk membatasi hak pilih masyarakat.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































