Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), sebagai upaya memperkuat kemudahan perizinan usaha.
SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dalam keterangan di Jakarta, Minggu menyampaikan kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akurasi klasifikasi usaha, serta mendorong integrasi sistem perizinan nasional.
Menurutnya, aturan ini ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, badan pengelola kawasan, notaris, hingga pelaku usaha di seluruh Indonesia.
“Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Rosan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ( PB UMKU) yang sudah terbit, telah terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025, dinyatakan tetap berlaku.
Selain itu, pelaku usaha juga diminta melakukan penyesuaian data pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, sementara penyesuaian kode numerik tanpa perubahan substansi akan dilakukan otomatis oleh sistem.
Pemerintah juga mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian sistem dan layanan guna mendukung implementasi KBLI 2025 secara terintegrasi.
Implementasi KBLI 2025 bertujuan untuk memastikan keselarasan data usaha antarinstansi, sehingga mendukung penyusunan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.
Dalam masa transisi, pelaku usaha tetap mendapatkan kepastian layanan perizinan, tanpa gangguan terhadap proses perizinan yang sedang berjalan.
“Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” kata Rosan.
Saat ini, sistem Online Single Submission (OSS) telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mencerminkan tingginya aktivitas pelaku usaha di Indonesia.
Implementasi KBLI 2025 diharapkan Rosan semakin meningkatkan kualitas layanan perizinan, efisiensi proses bisnis, serta transparansi data usaha.
Baca juga: ATTIA beberkan kendala urus perizinan usaha akomodasi yang sah
Baca juga: BKPM menerbitkan 151 izin usaha fiktif positif dalam dua bulan
Baca juga: Pelanggaran tempat dan usaha tertentu dominasi tipiring di Jakbar
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































