Pajak ekspor kelapa mampu memitigasi kenaikan harga minyak goreng

5 hours ago 3
HIPKI mengusulkan pajak ekspor kelapa 50 persen,

Jakarta (ANTARA) - Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) menyatakan dengan diterapkannya pajak ekspor untuk komoditas kelapa bulat dinilai mampu memitigasi kenaikan minyak goreng berbahan baku kelapa dan santan.

Ketua Harian HIPKI Rudy Handiwidjaja dihubungi di Jakarta, Jumat menyatakan, saat ini industri pengolahan kelapa dalam negeri tengah kekurangan pasokan, karena produksi kelapa bulat dalam negeri lebih banyak untuk ekspor.

"HIPKI mengusulkan pajak ekspor kelapa 50 persen," ujar dia.

Disampaikannya, akibat kelangkaan bahan baku kelapa, berdampak secara langsung terhadap kenaikan produk hasil olahan kelapa, seperti minyak goreng kelapa dan santan.

Baca juga: Mendag: Penetapan pungutan ekspor untuk kelapa bulat terbit pekan ini

Lanjut dia, saat ini untuk harga minyak goreng kelapa dan santan yang ada di pasar domestik naik sekitar 20 hingga 30 persen.

"Mungkin naik 20 sampai 30 persen," ujarnya lagi.

Oleh karena itu pihaknya ingin pemerintah memfokuskan terlebih dahulu kebutuhan suplai industri dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terus berkoordinasi secara intensif bersama dengan pelaku usaha dan asosiasi untuk mencari solusi suplai permintaan kelapa, dengan tetap mengedepankan kesejahteraan petani.

Baca juga: Mendag ungkap tujuan rencana penerapan pungutan ekspor kelapa bulat

Menperin menyatakan bahwa industri pengolahan kelapa mempunyai kepentingan yang sama untuk mengutamakan kesejahteraan petani.

Hal ini juga mendukung keberlanjutan kegiatan usaha berbasis kelapa dengan menjaga petani kelapa tidak beralih ke komoditas lain karena akan berdampak kepada kegiatan usaha pengolahan menjadi semakin sulit.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara penghasil kelapa lima besar dunia namun belum memiliki kebijakan tata niaga bahan baku kelapa seperti pelarangan ekspor, pungutan ekspor, serta larangan terbatas (lartas).

"Sementara negara-negara produsen kelapa lainnya seperti Filipina, India, Thailand dan Sri Lanka telah menerapkan kebijakan larangan ekspor untuk menjaga nilai tambah ekonomi kelapa, lapangan pekerjaan, dan keberlangsungan industri pengolahan kelapa,” katanya.

Baca juga: Tidak ada penghentian ekspor kelapa bulat, harga dalam negeri tinggi

Menperin menyampaikan bahwa sejak program hilirisasi kelapa dicanangkan telah berhasil menarik investasi dari berbagai negara, termasuk Malaysia, Thailand, China, dan Sri Lanka.

Namun saat ini perusahaan-perusahaan tersebut kesulitan beroperasi karena kelangkaan bahan baku kelapa.

Hal itu karena kelapa Indonesia lebih cenderung diekspor dalam bentuk kelapa bulat karena belum ada regulasi tata niaganya.

"Eksportir tidak dipungut pajak, sedangkan industri dalam negeri membeli kelapa dari petani dikenakan pajak PPh pasal 22 sehingga playing field antara eksportir dengan industri kelapa dalam negeri tidak sama,” katanya.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |