P2MI cabut izin PT Multi Intan Amanah karena langgar terkait deposito

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) PT Multi Intan Amanah Internasional pada 29 Januari 2026, setelah dijatuhkan sanksi penghentian sementara pada 19 Maret 2025.

“PT Multi Intan Amanah Internasional ini telah melakukan pelanggaran, tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI, termasuk tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk menyelesaikan permasalahan atas kasus-kasus calon pekerja migran kita yang gagal berangkat,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI di Jakarta, Rabu.

Rinardi menyebutkan perusahaan itu telah mencairkan deposito pada 6 Oktober 2025 untuk menyelesaikan persoalan pekerja migran.

Menurutnya, dana tersebut telah ditransfer kepada 56 CPMI/PMI, satu diserahkan kepada ahli waris karena yang bersangkutan meninggal, dan empat diberikan kepada keluarga karena PMI berada di luar negeri tanpa rekening.

Rinardi menyatakan bahwa peraturan P2MI mewajibkan perusahaan yang diberi mandat untuk memegang SIP3MI untuk menyetorkan deposit sebesar Rp1,5 miliar, yang nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan calon pekerja migran atau pekerja migran itu sendiri.

“Dalam aturannya, deposito ini harus dipenuhi dalam waktu 1 bulan. Kurang 1 sen pun harus diisi dalam waktu 1 bulan. (Tetapi) yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya,” ujar Rinardi.

Dia menambahkan bahwa perusahaan tersebut juga mangkir dari pemanggilan yang dilakukan KP2MI sebanyak tiga kali untuk mengklarifikasi pemenuhan uang jaminan deposito.

Rinardi menjelaskan bahwa pihak kementerian tidak langsung menjatuhkan sanksi terberat.

Tahap awal adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan, selama tiga bulan, di mana masa itu digunakan untuk evaluasi, dan jika kewajiban terpenuhi dalam masa tersebut, izin dapat diaktifkan kembali.

Namun, jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, Rinardi melanjutkan, proses berlanjut ke tahap pencairan deposito, yang SIP3MI akan dicabut sebagai sanksi akhir apabila deposito tidak dapat dipenuhi kembali.

Meski surat izin telah dicabut, Rinardi mengatakan P2MI tetap mewajibkan perusahaan itu untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami calon PMI atau PMI, menyelesaikan masalah yang dialami PMI di negara penempatan sampai berakhirnya Perjanjian Kerja PMI yang terakhir diberangkatkan, terakhir mengembalikan SIP3MI kepada Menteri P2MI.

“Artinya sebagai perusahaan dia masih tetap hidup, tetapi dia harus berusaha di bidang lain, tidak boleh berusaha di bidang penempatan pekerja migran,” kata Rinardi.

Rinardi menegaskan bahwa PT Multi Intan Amanah Internasional tidak dapat mengajukan izin usaha baru selama lima tahun. Selain itu, penanggung jawab perusahaan dilarang menjadi penanggung jawab usaha penempatan pekerja migran selama lima tahun sejak tanggal pencabutan izin.

KP2MI melaporkan bahwa selain PT Multi Intan Amanah Internasional, terdapat dua perusahaan lain yang SIP3MI dicabut, yaitu PT Ramzi dan PT Putri Samawa.

Selain itu, KP2MI juga menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 11 P3MI, terdiri atas lima perusahaan karena melakukan penempatan nonprosedural dan enam perusahaan karena tidak memenuhi hak calon PMI atau PMI.

Baca juga: KP2MI data dan petakan PMI bermasalah yang telah pulang ke RI

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |