OJK paparkan 8 rencana aksi percepatan reformasi bursa efek

3 days ago 2

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal Indonesia, yang mencakup pilar penguatan likuiditas, transparansi, tata kelola, hingga pendalaman pasar.

Rencana aksi pertama difokuskan pada kebijakan peningkatan batas minimum saham yang dimiliki publik (free float) emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen guna menyelaraskan ketentuan pasar modal Indonesia dengan standar global.

"OJK dan SRO (Self Regulatory Organization) akan menaikkan batas minimum free float emiten jadi 15 persen, meningkat dari saat ini 7,5 persen. Pasti teman-teman dari asosiasi broker dan emiten mempertanyakan berapa lama? Kita tentu saja ada stages (tahapan)-nya," kata Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu.

Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan, kebijakan baru free float akan langsung berlaku bagi emiten yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO). Sementara itu, emiten yang telah tercatat di bursa akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian.

Baca juga: Rosan proyeksi IHSG besok rebound berkat sinyal positif investor asing

Rencana aksi kedua, otoritas berfokus pada transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia, yang juga akan diiringi dengan penguatan pengawasan dan penegakan aturan terkait transparansi UBO.

“Penguatan transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan investability pasar modal Indonesia,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

Rencana ketiga, OJK memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal.

Penguatan dilakukan dengan pendetailan tipe investor yang mengacu pada praktik global, serta penguatan ketentuan keterbukaan informasi pemegang saham emiten.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |