Madiun (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi membawa dua unit mobil sitaan hasil penggeledahan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi ke Jakarta, guna melancarkan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Pantauan di lokasi, Rabu, dua mobil yang diangkut adalah mobil Mercy Nopol L 8 MEL dan Mobil Mitsubishi Pajero Nopol N 88 N. Keduanya disita saat tim KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Madiun Rahma Nuviarini, yang berada di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun pada akhir Januari 2026.
Selama ini kedua mobil tersebut dititipkan di Mako Polres Madiun Kota. Kedua mobil diangkut menggunakan dua truk towing dan langsung ditutupi menggunakan penutup mobil. Kedua truk tersebut kemudian meninggalkan Mapolres Madiun Kota menuju Jakarta.
Sementara Nuviarini menyatakan kepada wartawan bahwa mobil-mobil tersebut adalah milik pribadi. Meski begitu, pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil penyidikan KPK.
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. Hingga kini, KPK belum mengungkapkan hubungan barang sitaan mobil tersebut atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Seperti diketahui, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait imbalan proyek dan CSR di Kota Madiun.
Kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah (TM).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyatakan usai penggeledahan di beberapa titik di Kota Madiun, akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta menganalisis barang bukti yang telah disita.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































