Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah terdampak bencana di tiga provinsi di wilayah Sumatera, menurut data per akhir Desember 2025.
“Dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa.
Baca juga: BTN beri relaksasi debitur KPR terdampak bencana di Sumatera
Baca juga: BSI siapkan restrukturisasi pembiayaan dukung pemulihan ekonomi Aceh
Ia mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025, bagi para debitur yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Ia menuturkan kredit perbankan pada Desember 2025, mencatat pertumbuhan 9,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.585 triliun.
Hal tersebut didorong oleh kredit investasi yang melonjak 20,81 persen yoy, kredit konsumsi naik 6,58 persen yoy, serta kredit modal kerja yang tumbuh 4,52 persen yoy.
Meskipun terdapat kebijakan restrukturisasi kredit, Mahendra mengungkapkan kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL/kredit macet) gross sebesar 2,05 persen dan NPL nett sebesar 0,79 persen.
“Loan at Risk (LAR/pinjaman berisiko gagal bayar) juga relatif stabil tercatat sebesar 8,77 persen,” ujarnya.
Selain memberikan restrukturisasi kredit, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Ia mengatakan mekanisme tersebut diimplementasikan dengan menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.
Baca juga: Komisi XI dukung kemudahan kredit bencana alam
Sama seperti sektor perbankan, sektor perasuransian juga masih menunjukkan ketahanan yang memadai untuk mengantisipasi kebutuhan nasabah terdampak bencana.
“Permodalan di industri asuransi komersial memadai dengan Risk-Based Capital (RBC), untuk industri asuransi jiwa tercatat 485,9 persen serta asuransi umum dan reasuransi sebesar 335,22 persen, jauh di atas ambang batas 120 persen,” kata Mahendra Siregar.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































