MK kabulkan sebagian uji materiil UU Paten soal harga obat terjangkau

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang membuka akses masyarakat terhadap obat-obatan dengan harga terjangkau.

Dikutip dari siaran pers MK di Jakarta, Senin, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon mengenai penghapusan temuan (discovery) yang diatur dalam Pasal 4 huruf f dan Pasal 1 angka 1 UU Paten sebagai salah satu pengecualian invensi dalam pemberian paten bertentangan dengan UUD 1945 adalah dalil yang berdasar sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum.

“Menurut Mahkamah, larangan penggunaan medis kedua (second medical use) sebagaimana diatur dalam norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 merupakan langkah proteksi negara yang jauh lebih bermanfaat dan lebih memberikan kepastian hukum bagi industri obat generik nasional,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan MK terhadap permohonan nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh sejumlah perkumpulan dan perseorangan di antaranya Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia; Perkumpulan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI); Yayasan Rekat Peduli Indonesia; Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI); Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global; pada Jumat (28/8).

Dalam putusan tersebut, menurut Mahkamah, dengan adanya larangan penggunaan medis kedua yang bekerja pada fase awal pendaftaran paten, justru akan memperkuat sistem perlindungan kesehatan publik mulai dari hulu sampai hilir, sehingga lebih menjamin terwujudnya kedaulatan kesehatan nasional.

Untuk itu, dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1 angka 2 UU Paten bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pasal 4 f temuan (discovery) berupa: 1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau 2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui senyawa”.

Mahkamah juga menyatakan penjelasan Pasal 4 huruf f dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 65/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 13/2016 tentang Paten, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak memberlakukan kembali penjelasan Pasal 4 huruf f UU Nomor 13/2016 tentang Paten.

Sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: “Huruf f angka 1 yang dimaksud dengan “produk yang sudah ada dan/atau dikenal” mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem baik yang masih dilindungi paten maupun yang sudah menjadi milik umum (public domain).

Angka 2 yang dimaksud dengan “bermakna” umumnya digunakan pada bidang farmasi, yakni perbedaan struktur kimia senyawa terkait, misalnya invensi mengenai obat antibiotik golongan penisilina, ampisilina dan amoksilina.

Perbedaan pada salah satu gugus H (hidrogen) pada ampisilina dan gugus OH (hidroksil) pada amoksilina memunculkan khasiat pembasmi mikroba dengan spektrum antimikroba yang luas dan kestabilan, sehingga dapat dikatakan amoksilina memiliki peningkatan khasiat yang bermakna dibandingkan ampisilina.

Diketahui, para pemohon menilai penghapusan Pasal 4 huruf f UU 13/2016 tentang Paten, telah menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ketentuan yang dihapus tersebut sebelumnya mengecualikan pengguna baru atas produk yang telah ada serta bentuk baru dari senyawa lama yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna dari objek yang dapat dipatenkan.

Menurut para pemohon, perubahan tersebut bertentang dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Para pemohon juga menilai ketentuan Pasal 4 huruf f UU Paten, justru memberikan perlindungan bagi masyarakat dan praktik permohonan paten berkualitas rendah yang hanya bertujuan memperpanjang monopoli segelintir korporasi besar.

Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan yang adil dalam penentuan syarat invensi yang dapat dipatenkan di bidang farmasi dan obat-obatan.

Baca juga: Peneliti: Atasi hambatan paten guna kembangkan industri farmasi

Baca juga: Revisi UU Paten dan potensi monopoli industri farmasi

Baca juga: MK nyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP bertentangan dengan UUD

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |