Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pemerintah daerah yang mengeluarkan aturan larangan plastik sekali pakai.
"Kita dukung sepenuhnya bila mana ada yang mencoba mengkonfrontasi kami berdiri di belakang untuk mendukung kebijakan dari pemerintah daerah di dalam rangka pengurangan, penanganan, plastik ini," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif dalam konferensi pers usai peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Internasional di Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan itu dia memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan aturan untuk membatas penggunaan plastik sekali pakai, yang dapat berakhir menjadi sampah di tempat pembuangan akhir.
Sejumlah wilayah itu termasuk di Bali, yang melarang penggunaan plastik sekali pakai dan botol air kemasan di bawah satu liter. Aturan serupa juga ditetapkan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang melarang penggunaan air kemasan botol dan plastik di sejumlah wilayah untuk mendorong pariwisata berkelanjutan.
"Kami tidak akan ragu-ragu untuk mendukung seluruh upaya daerah di dalam rangka membatasi penggunaan single use plastik ini dengan segala konsekuensi yang kita miliki, dengan segala kewenangan yang dimiliki Menteri Lingkungan Hidup," jelasnya.
Dia juga mengatakan pihaknya tengah mendorong upaya pengurangan sampah plastik dengan memperluas jangkauan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, dengan mewajibkan produsen bertanggung jawab terhadap sampah plastik produknya.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sampah plastik berkontribusi sebesar 19,71 persen dari total timbulan sampah nasional yang mencapai 33,98 juta ton pada 2024, hasil laporan 315 kabupaten/kot. Sampah plastik berada di posisi kedua setelah sampah sisa makanan yang menjadi jenis sampah terbesar dengan persentase 39,28 persen pada tahun lalu.
Baca juga: KLH akan wajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah produknya
Baca juga: Menteri LH minta tanggung jawab produsen kemasan pencemar lingkungan
Baca juga: RI susun rencana aksi keanekaragaman hayati agar jadi rujukan regulasi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025