Jakarta (ANTARA) - Upaya pemerintah mengejar tax ratio di kisaran 11–12 persen bukan sekadar target teknokratis dalam APBN, melainkan cerminan dari kebutuhan struktural untuk memperkuat fondasi fiskal negara.
Selama beberapa tahun terakhir, rasio perpajakan Indonesia cenderung stagnan di sekitar 10 persen meskipun aktivitas ekonomi dan perdagangan menunjukkan pemulihan setelah pandemi.
Kondisi ini mengindikasikan adanya jurang yang masih lebar antara potensi dan realisasi penerimaan negara. Jurang itu sebagian besar disebabkan oleh kebocoran, rendahnya kepatuhan, serta praktik penghindaran dan penggelapan pajak.
Dalam konteks tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peningkatan tax ratio tidak dapat dicapai hanya melalui penyesuaian tarif atau perluasan insentif, tetapi harus ditempuh melalui penindakan yang tegas dan penguatan kepatuhan pajak yang berkeadilan.
Fokus kebijakan bergeser dari pendekatan administratif semata menuju strategi penegakan hukum yang terkoordinasi, berbasis risiko, dan menyasar kebocoran penerimaan negara.
Secara historis, tax ratio Indonesia berada di bawah rata-rata negara kawasan Asia Pasifik dan jauh tertinggal dari negara-negara OECD. Dalam tiga tahun terakhir, rasio pajak tercatat sekitar 10,38 persen pada 2022, 10,31 persen pada 2023, dan kembali melemah ke kisaran 10,08 persen pada 2024.
Bahkan tax ratio 2025 dilaporkan hanya sebesar 9,31 persen dari PDB, jauh di bawah target pemerintah. Tantangan struktural yang terjadi terutama terkait compliance gap selisih antara penerimaan aktual dan potensi penerimaan jika seluruh wajib pajak patuh.
Salah satu penyumbang terbesar compliance gap adalah keberadaan shadow economy, yakni aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara formal atau sengaja disembunyikan dari sistem perpajakan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa porsi shadow economy Indonesia diperkirakan mencapai 8–10 persen dari PDB, yang berarti potensi penerimaan pajak yang hilang bernilai sangat besar.
Selain itu, praktik seperti under-invoicing ekspor, pengalihan laba, dan penyembunyian aset lintas negara turut menggerus basis pajak secara signifikan.
Menyadari persoalan tersebut, pemerintah mulai menggeser pendekatan. Penindakan kini ditempatkan sebagai instrumen penting dalam mengejar tax ratio. Bukan penindakan serampangan, melainkan langkah yang menyasar pelanggaran berdampak besar terhadap penerimaan negara.
Kerja sama lintas lembaga diperkuat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pendekatan lintas negara juga ditempuh melalui mekanisme mutual legal assistance untuk melacak dan menyita aset yang disembunyikan di luar negeri.
Langkah-langkah ini memberi pesan yang jelas: penghindaran dan penggelapan pajak bukan lagi risiko kecil yang bisa ditoleransi. Negara hadir bukan untuk menghukum sebanyak-banyaknya wajib pajak, melainkan untuk memastikan bahwa mereka yang selama ini “bersembunyi” tidak terus menikmati keuntungan dari lemahnya penegakan hukum.
Namun, penindakan saja tidak cukup. Pajak pada akhirnya tetap bertumpu pada kepatuhan sukarela. Wajib pajak akan patuh bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena merasa sistemnya adil dan dapat dipercaya. Di titik ini, penegakan hukum justru berfungsi sebagai alat untuk membangun kepercayaan. Ketika pelanggaran besar ditindak, wajib pajak yang patuh merasa terlindungi. Mereka tidak lagi merasa menjadi satu-satunya pihak yang menanggung beban negara.
Strategi Penindakan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































