Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol, serta perusahaan multifinance agar mewaspadai risiko gagal bayar di tengah maraknya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK).
OJK mendorong seluruh pelaku industri keuangan non-bank agar tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang baik.
“Perusahaan didorong untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkelanjutan untuk menekan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah dinamika perekonomian domestik dan global,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin.
Baca juga: OJK dorong multifinance untuk diversifikasi ke usaha produktif
Dia mengatakan bahwa dinamika perekonomian, termasuk meningkatnya PHK memang perlu dicermati dampaknya terhadap industri multifinance maupun fintech peer to peer (p2p) lending.
Saat ini, OJK secara aktif memantau kondisi risiko kredit bermasalah di sektor pembiayaan. Per Maret 2025, rasio pembiayaan bermasalah (NPF gross) multifinance tercatat turun menjadi 2,71 persen.
Sementara, rasio kredit bermasalah 90 hari (TWP90) di industri pindar juga tetap terkendali di posisi 2,77 persen. Meski demikian, besarnya potensi permintaan pembiayaan akibat tekanan ekonomi masih perlu diwaspadai.
Baca juga: Pengamat imbau masyarakat rekening terblokir segera lapor ke bank
Adapun Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memperkirakan total penyaluran pinjaman daring (lending book) berpotensi mencapai Rp365,7 triliun pada 2025, tumbuh sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp302,7 triliun.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025