MA dan badan peradilan selesaikan 2,9 juta perkara sepanjang 2025

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya berhasil menyelesaikan sebanyak 2.937.634 perkara dengan tepat waktu dari total beban perkara mencapai 3.025.152 perkara sepanjang tahun 2025.

Capaian itu disampaikan Ketua MA Sunarto dalam sidang istimewa dengan agenda tunggal Laporan Tahunan MA Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta, Selasa, sebagaimana ditayangkan secara daring di saluran YouTube MA RI.

“Sebanyak 97,11 persen atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu sehingga sisa perkara hanya 2,89 persen. Capaian ini mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut,” kata Sunarto.

Beban perkara itu terdiri atas 38.148 beban perkara MA, 64.377 beban perkara pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak, serta 2.922.627 beban perkara yang ditangani pengadilan tingkat pertama.

Sunarto memerinci, dari 38.148 beban perkara MA, sebanyak 37.973 perkara di antaranya telah diputus. Hal ini berarti MA berhasil memutus 99,54 persen perkara atau meningkat 22,86 persen dibanding tahun 2024 yang memutus 31.138 perkara.

“Dengan capaian tersebut, sisa perkara pada akhir tahun hanya sebesar 0,46 persen. Saya bersyukur selama enam tahun berturut-turut, MA secara konsisten mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen dan sisa perkara di bawah 1 persen,” ucapnya.

Apabila ditinjau dari aspek ketepatan waktu penyelesaian perkara, Sunarto menjelaskan sebanyak 37.791 dari 37.973 perkara yang diputus berhasil diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan.

Baca juga: Waka MA yakin dugaan korupsi di PN Depok sebelum tunjangan hakim naik

Dari aspek minutasi, MA berhasil mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan pengaju sebanyak 36.931 perkara. Menurut Sunarto, kinerja mutasi pada 2025 meningkat 18,51 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan. Tingkat ketepatan waktu minutasi ini meningkat 0,24 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 96,50 persen, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah MA,” ujarnya.

Sementara itu, pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak berhasil memutus 51.855 perkara dari total 64.377 beban perkara yang ditangani. Angka ini meningkat 10,66 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 46.860 perkara.

“Rasio produktivitas penyelesaian perkara meningkat 0,29 persen dari tahun 2024 yang berjumlah 80,56 persen menjadi 80,85 persen,” kata Sunarto.

Di sisi lain, pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, berhasil memutus 2.918.625 perkara dari total 2.922.627 beban perkara.

Dengan begitu, pengadilan tingkat pertama berhasil menyelesaikan 97,43 persen perkara. “Dalam lima tahun terakhir secara konsisten sisa perkara pada pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan kurang dari 3 persen,” ujar Ketua MA.

Baca juga: MA tolak kasasi jaksa, Windu Aji tetap tak dihukum di kasus TPPU

Baca juga: Cegah korupsi, MA ajak masyarakat ikut awasi perilaku hakim

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |