Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengungkap alasan aset-aset negara hasil sitaan, termasuk aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tetap dipertahankan pengelolaannya oleh negara dan tidak diserahkan kepada pihak swasta.
Direktur Utama Kristijanindyati Puspitasari di Jakarta,Senin, mengatakan pengelolaan aset tersebut merupakan bagian dari penugasan pemerintah karena aset-aset yang berada di bawah LMAN masih berstatus barang milik negara (BMN).
Sebab, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diselesaikan pemerintah terkait aset-aset tersebut, termasuk persoalan hak tanggungan dan penguasaan lahan oleh pihak tertentu selama bertahun-tahun.
"Ini kami LMAN melaksanakan tugas juga berdasarkan penugasan. Memang aset-aset ini tidak dalam keadaan free and clear, dalam artian ini (aset) eks BPPN, eks BLBI, eks PPA. Jadi masih ada hal-hal yang memang harus dibereskan oleh pemerintah, dan itu berstatus barang milik negara," ujar Kristi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Saat ini pengelolaan aset dilakukan oleh badan layanan umum (BLU) di bawah pengelola barang, yakni Menteri Keuangan, dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pembuat kebijakan dan LMAN menjalankan fungsi operasional.
Baca juga: LMAN kucurkan Rp138,86 triliun untuk pengadaan lahan 129 PSN
Baca juga: LMAN himpun PNBP tertinggi di 2024 hingga mencapai Rp4,49 triliun
Kristi menilai keterlibatan pemerintah tetap diperlukan karena sejumlah aset-aset itu berkaitan dengan hak negara yang harus diamankan. Aset yang sudah diamankan tersebut kemudian dioptimalkan agar dapat menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kemudian mengapa tidak diserahkan ke swasta, dan mengapa (dikelola) seorang PNS? Kami tentunya juga harus memiliki kemampuan di luar birokrasi, namun itu juga ada (aset) BLBI, yang memang eks BPPN, yang tentunya perlu ada (peran) pemerintah di situ ikut membayar hak tanggungan Bank Indonesia. Ada hal-hal seperti itu yang memang merupakan aset-aset itu merupakan hak negara," jelas Kristi.
Sebagaimana diketahui, sepanjang 2025, LMAN tercatat menyumbang PNBP sebesar Rp4,2 triliun dari pengelolaan aset negara. Realisasi tersebut mencapai 158,2 persen dari target tahun ini.
Pernyataan Kristi disampaikan sebagai respons atas pandangan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang mempertanyakan model pengelolaan aset negara oleh birokrat.
Misbakhun memandang aset-aset tersebut seharusnya bisa diserahkan kepada masyarakat atau pihak swasta untuk dikelola, sementara pemerintah fokus pada fungsi regulasi dan kebijakan.
"Kenapa enggak diserahkan saja kepada rakyat? Rakyat bisa mengelola dan birokrat konsentrasi mengurus soal regulasi dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: DJKN catat nilai BMN NTT tembus Rp105 triliun di 2025
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































