KY kolaborasi dengan masyarakat sipil awasi implementasi UU TPKS

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) berkolaborasi dengan masyarakat sipil dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Anggota KY F. Willem Saija mengatakan kolaborasi ini diperlukan mengingat proses penegakan hukum perkara TPKS di lapangan mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan masih kerap terjadi kendala, sehingga hak-hak korban dan kelompok rentan seringkali terabaikan apabila persidangan tidak dikawal secara ketat dan berperspektif keadilan gender.

“Dalam konteks UU TPKS, KY berkomitmen memantau integritas dan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di ruang sidang, memastikan kesesuaian hukum acara, serta terjaminnya perlindungan harkat dan martabat korban di depan hukum,” ujar Willem dalam siaran pers KY yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dalam rangka kolaborasi tersebut, KY bekerja sama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) menggelar forum diskusi terbatas yang diikuti 56 peserta dari unsur KY, lembaga layanan korban, advokasi, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan media se-Jawa Tengah.

Baca juga: KY susun instrumen analisis putusan hakim dalam implementasi UU TPKS

Forum bertajuk “Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” dilaksanakan pada Selasa (15/9) di Semarang, Jawa Tengah.

Willem yang juga Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial itu menegaskan sinergi bersama 38 perwakilan masyarakat sipil, LSM, Satgas PPKS kampus, organisasi masyarakat, dan media di Jateng menjadi kunci untuk memotret realita penegakan hukum di lapangan.

Upaya ini merupakan bagian dari tugas, fungsi, dan kewenangan KY dalam pengawasan lembaga peradilan.

“KY memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, terutama dalam implementasi UU TPKS,” ujarnya.

Forum diskusi terbatas itu merupakan kelanjutan dari beberapa kegiatan kerja sama dengan AIPJ3 terkait permasalahan implementasi Undang-Undang TPKS.

Baca juga: KY bahas pengawasan dan implementasi UU TPKS dalam sistem peradilan

Sebelumnya, pada Rabu (5/8), KY bersama AIPJ3 menggelar workshop penyusunan instrumen analisis putusan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in menambahkan bahwa forum ini bertujuan untuk menyempurnakan putusan hakim dalam perkara TPKS berdasarkan masukan dari berbagai daerah.

“Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari beberapa kegiatan kerja sama dengan AIPJ3 terkait permasalahan-permasalahan implementasi Undang-Undang TPKS,” kata Juma’in.

Baca juga: KemenPPPA-LPSK siapkan kolaborasi layanan terpadu pemulihan korban

Baca juga: Ombudsman kawal UU TPKS agar korban kekerasan seksual peroleh keadilan

Baca juga: Akademisi: Perlu ada sosialisasi dan evaluasi atas penerapan UU TPKS

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |