Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi selama sepekan terakhir masih menarik untuk dibaca hari ini antara lain Polda Metro Jaya jelaskan penundaan rekening penghimpunan dana AMPB hingga perusakan di kawasan Senayan ulah kelompok perusuh.
Berikut rangkumannya:
1. Polda Metro Jaya jelaskan penundaan rekening penghimpunan dana AMPB
Polda Metro Jaya menjelaskan informasi terkait langkah penyelidik Direktorat Reserse Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Selengkapnya di sini
2. Revaldo ditangkap lagi karena narkoba, polisi sita sabu dan alat hisap
Polisi menyita barang bukti sabu dan alat hisap saat menangkap artis Revaldo Fifaldi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selengkapnya di sini
3. Polda Metro hormati putusan hakim tolak praperadilan keempat Roy Suryo
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh pemohon berinisial RS alias Roy Suryo.
Selengkapnya di sini
4. Polda Metro Jaya sita 39 senjata tajam dan 201 botol kaca bersumbu
Polda Metro Jaya menyita 39 senjata tajam dan 201 botol kaca lengkap dengan sumbu yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov menjelang pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum di kawasan DPR/MPR, Jakarta.
Selengkapnya di sini
5. Polda Metro sebut perusakan di kawasan Senayan ulah kelompok perusuh
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan aksi perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) malam merupakan ulah kelompok perusuh atau pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selengkapnya di sini
Baca juga: Kriminal sepekan, Ruben Onsu tersangka hingga pabrik uang palsu
Baca juga: Kriminal sepekan, ekshumasi Sutrimo hingga penistaan agama di Ancol
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































