Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi di SMPN di Denpasar, Bali, diproses hukum dengan pasal berlapis.
"Dari sisi penegakan hukum, KemenPPPA mendorong agar kasus ini diproses secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan penerapan pasal berlapis," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.
Menurut Arifah Fauzi, perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihaknya pun menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan.
"Tidak ada istilah suka sama suka dalam konteks ini, karena anak belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan," kata Arifah Fauzi.
Ia menjelaskan kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan antara pendidik dan peserta didik.
"Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi otoritas untuk melakukan manipulasi, grooming, dan normalisasi perilaku menyimpang. Sementara korban kerap mengalami kebingungan, rasa takut, rasa bersalah, serta tekanan psikologis yang membuat mereka kesulitan melapor. Dampaknya dapat berupa trauma, gangguan kecemasan, menurunnya kepercayaan diri, hingga terganggunya proses belajar," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Oleh karena itu, penanganan terhadap korban harus mengutamakan pemulihan psikologis, perlindungan identitas, serta pendampingan berkelanjutan agar dampak trauma tidak berkembang menjadi gangguan jangka panjang.
Baca juga: KPPPA minta siswi SMP korban pelecehan guru tidak dikeluarkan sekolah
Baca juga: KPPPA: Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar peradilan
Baca juga: Menteri Arifah apresiasi pembentukan direktorat PPA-PPO di kepolisian
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































