Wamen Imipas sebut paspor RI bebas visa ke 88 negara suatu perjuangan

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyebutkan kekuatan paspor Indonesia yang kini bisa menembus 88 negara tanpa visa merupakan suatu perjuangan.

Pasalnya, kata dia, tidak mudah memberikan bebas visa kepada negara sebesar Indonesia dengan segala macam kelebihan dan kekurangan.

"Tapi salah satu efektivitas approach yang cukup tinggi adalah ketika kami memperlakukan atau menjalankan amanah Undang-Undang dalam memberikan bebas visa itu harus resiprokal," ucap Silmy saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Dengan sistem resiprokal atau hubungan timbal balik bebas visa dan melihat Indonesia sebagai potensi, kata dia, beberapa negara itu pun bisa memberikan kebijakan mempercayai Indonesia sebagai salah satu negara yang dibebaskan pengurusan visanya.

Kendati 88 negara tersebut sudah membebaskan pengurusan visa kepada pemegang paspor Indonesia, Silmy mengingatkan agar masyarakat tetap harus menghindari pelanggaran keimigrasian di luar negeri.

Pelanggaran dimaksud, yakni kelebihan masa tinggal (overstay), bekerja tanpa izin serta melakukan tindakan pelanggaran hingga kriminal.

Berbagai pelanggaran itu, kata dia, harus dihindari agar kepercayaan negara-negara tersebut terhadap warga negara Indonesia (WNI) tetap tinggi.

"Jadi, jangan hanya misalnya menyalahkan kenapa sebagai warga Indonesia harus kemana-mana pakai visa. Tetapi, apa perilakunya sudah dijaga atau belum? Nah, ini masalah kedisiplinan yang harus kita patuhi kalau di negara orang," ungkapnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas mencatat dalam kategori bebas visa, WNI kini dapat masuk ke sejumlah negara tanpa perlu pengajuan visa sebelum keberangkatan.

Negara-negara tersebut meliputi Angola, Barbados, Belarus, Brazil, Brunei Darussalam, Kamboja, Chile, Kolomnia, Dominika, Ekuador, Fiji, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kiribati, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Mikronesia, Morokko, Myanmar, Namibia, dan wilayah Palestina.

Kemudian, Peru, Filipina, Rwanda, Serbia, Singapura, Saint Vincent dan Grenadines, Surinama, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Tunisia, Turkiye, Uzbekistan, Venezuela, dan Vietnam.

Selain bebas visa, pemegang paspor Indonesia juga mendapatkan kemudahan Visa on Arrival (VoA), yakni visa yang dapat diurus setibanya di negara tujuan.

Negara-negara yang menerapkan skema tersebut, antara lain Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Komoro, Kongo, Kuba, Jibuti, Guinea Ekuatorial, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, India, Yordania, Kirgizstan, Madagaskar, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nepal, dan Nikaragua.

Selanjutnya, Nigeria, Oman, Palau, Papua Nugini, Qatar, Rusia, Samoa, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sri Lanka, Tanzania, Togo, Tuvalu, Uganda, Ukraina, dan Zimbabwe.

Sementara itu, beberapa negara memberlakukan sistem electronic Travel Authorization (eTA), yaitu izin perjalanan yang diajukan secara daring sebelum keberangkatan dengan proses yang relatif lebih sederhana dibanding visa konvensional.

Negara-negara tersebut terdiri atas Pantai Gading, Jepang, Kenya, Saint Kitts dan Nevis serta Seysel.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |