KPK ungkap sita miliaran rupiah dari OTT Bupati Pati Sudewo

2 weeks ago 13
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, senilai miliaran rupiah,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menyita uang hingga miliaran rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Pati Sudewo.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, senilai miliaran rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan angka detail dari uang yang disita tersebut akan disampaikan KPK dalam konferensi pers penetapan pihak-pihak sebagai tersangka pasca-OTT.

“Nanti kami akan sampaikan,” katanya memastikan.

Sementara itu, Sudewo sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 10.35 WIB. Dia kemudian kembali diperiksa secara intensif oleh KPK.

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo. OTT tersebut terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pati.

Baca juga: KPK: OTT Bupati Pati Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa

Baca juga: Polres Kudus sebut KPK pinjam ruangan untuk pemeriksaan Bupati Pati

Baca juga: Kemarin, OTT Bupati Pati Sudewo hingga Noel akui terima gratifikasi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |