Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna diagendakan hadir secara langsung pada persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
“Informasi terakhir, langsung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Budi menginformasikan kembali kepada publik bahwa Jamdatun Kejagung hadir di persidangan tersebut sebagai ahli.
“Sebagai ahli ya, sebagai ahli yang nanti menerangkan proses penegakan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia seperti apa,” katanya.
Ketika dikonfirmasi ulang mengenai Jamdatun Kejagung hadir sebagai ahli yang menjelaskan sistem hukum atau peradilan di Indonesia, Budi mengonfirmasinya.
“Betul,” katanya singkat.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pada 2 Desember 2025, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.
Paulus Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sementara persidangan ekstradisi Paulus Tannos terdekat diagendakan digelar pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK, seperti Jamdatun Kejagung.
Baca juga: KPK hadirkan Jamdatun Kejagung pada sidang Paulus Tannos di Singapura
Baca juga: KPK siap beri jawaban usai Paulus Tannos kembali ajukan praperadilan
Baca juga: KPK sebut Tannos punya paspor Guinea Bissau untuk lepas status WNI
Baca juga: KPK ungkap lima DPO yang sedang diupayakan ditangkap
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































