Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dengan menggunakan surat pernyataan merupakan praktik yang mengerikan.
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Asep menjelaskan modus tersebut melibatkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta dibubuhi meterai, meskipun tanpa tanggal.
Baca juga: Terkuak! Bupati Tulungagung diduga sering klaim biaya pribadi ke OPD
Menurut dia, pola tersebut merupakan temuan baru bagi KPK dalam penanganan perkara dugaan pemerasan.
“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Baca juga: Populer, Bupati Tulungagung tersangka hingga jadwal Prabowo ke Rusia
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Baca juga: KPK ungkap peran adik Bupati Tulungagung dalam kasus pemerasan
Baca juga: KPK sentil kepala daerah jangan pakai anggaran dinas untuk kepentingan pribadi
Baca juga: KPK nilai Bupati Tulungagung tidak belajar dari kasus Bupati Cilacap
Baca juga: KPK: Ada OPD pinjam uang untuk penuhi permintaan Bupati Tulungagung
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































