Imigrasi Pangkalpinang wajibkan pemilik penginapan lapor keberadaan WNA

3 hours ago 3
Kami akan menindak tegas pemilik atau pengurus penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan pemilik dan pengelola penginapan melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap guna memudahkan pengawasan aktivitas orang asing.

“Kami akan menindak tegas pemilik atau pengurus penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menjelaskan kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan pemilik atau pengelola penginapan memberikan data orang asing yang menginap.

Baca juga: Imigrasi Pangkalpinang terbitkan 42 izin tinggal WNA

Pihaknya meminta pelaporan dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“Kami meminta pemilik atau pengurus penginapan melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA,” ujarnya.

Dalam pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Pangkalpinang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.

Baca juga: Imigrasi Pangkalpinang deportasi Warga Negara Pakistan

Menurut dia, peran pengelola penginapan sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta memastikan WNA tinggal sesuai izin yang diberikan.

Ia menambahkan hingga triwulan pertama tahun ini tercatat sebanyak 42 WNA memiliki izin tinggal yang terdaftar di Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

Namun, jumlah tersebut belum mencakup WNA yang masuk melalui bandara dan pelabuhan internasional di daerah lain, seperti Jakarta, Bali, dan Batam, sebelum menuju Pulau Bangka.

“Untuk mengetahui jumlah WNA yang masuk melalui jalur domestik tersebut sangat bergantung pada pelaporan dari pemilik penginapan,” katanya.

Baca juga: Imigrasi: Ekonomi pasca-penurunan timah picu TPPO di Bangka Tengah

Baca juga: Imigrasi Pangkalpinang deportasi seorang WNA Pantai Gading

Pewarta: Aprionis
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |