Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis sejumlah barang bukti berupa barang elektronik yang disita penyidik saat menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (27/1).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan barang bukti elektronik tersebut disita bersamaan dengan surat dan dokumen yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik serta CSR.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR. Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut," kata Budi.
Sebelumnya pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK geledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun terkait kasus Maidi
Baca juga: Tim penyidik KPK geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun
Baca juga: KPK sita uang ratusan juta saat geledah Kantor Dinas PMPTSP Madiun
Baca juga: KPK geledah Kantor Dinas PMPTSP Kota Madiun terkait kasus Maidi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































