Komisi III DPR tolak hukuman mati ayah bunuh pelaku pelecehan anaknya

4 hours ago 1
Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerukan penolakan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual kepada anaknya, di Pariaman, Sumatera Barat.

Dia mengatakan pihaknya sangat berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, menurut dia, harus didalami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu.

"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.

Bahkan, dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".

Dia pun menilai bahwa ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup karena berdasarkan Pasal 54 KUHP baru. Menurut dia, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Sebelumnya berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.

Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.

Baca juga: Komisi III DPR sebut ada 4 RUU prioritas 2026, termasuk RUU Perampasan Aset

Baca juga: Anggota DPR sebut Adies Kadir jadi Hakim MK tak langgar prosedur

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |