Komisi III DPR dukung kesejahteraan jaksa lewat dukungan anggaran

2 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menyatakan mendukung peningkatan kesejahteraan jaksa melalui dukungan anggaran guna meningkatkan kinerja Kejaksaan RI.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat membacakan kesimpulan rapat kerja antara Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

“Komisi III DPR RI mendukung peningkatan kesejahteraan para jaksa melalui dukungan anggaran yang memadai untuk meningkatkan kinerja penegakan dan pelayanan hukum serta manajemen Kejaksaan Agung RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, sambung dia, Komisi III juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan evaluasi komprehensif pada bidang pembinaan.

“Terutama terkait tata kelola karier aparatur yang meliputi sistem rekrutmen, penempatan jabatan, promosi, mutasi, hingga demosi demi mewujudkan sistem pengembangan sumber daya manusia yang profesional, objektif dan akuntabel,” ucapnya.

Kesimpulan terakhir yang dibacakan Nasir adalah Komisi III akan mengundang kembali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendengar penjelasan lebih teknis dan komprehensif mengenai kinerja penegakan hukum Kejaksaan Agung RI dalam rapat dengar pendapat.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath yang bertindak sebagai pemimpin rapat menanyakan kepada para anggota komisi apakah kesimpulan disetujui.

“Setuju, ya?” tanya dia.

Seluruh anggota Komisi III menyatakan setuju dan rapat kerja pun resmi ditutup.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja tersebut mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026 guna mendukung operasional kelembagaan.

Pemimpin Korps Adhyaksa itu menjelaskan bahwa sejatinya Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2026.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.

Meski telah mendapatkan anggaran Rp20 triliun, ujar dia, jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dampaknya, diperkirakan penanganan perkara di pusat berkurang sebesar 55 persen dan penanganan perkara di daerah berkurang 75 persen.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 tidak mencukupi.

Ia mengatakan bahwa kekurangan utama terjadi di tiga area, yaitu belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.

“Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ucapnya.

Kekurangan ini, imbuhnya, turut membahayakan aspek penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |