Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan tindakan tegas dengan menyegel perusahaan tekstil milik PT Biporin Agung Cikupa di Kabupaten Tangerang, Banten, yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan.
Penyegelan ini dilakukan KLH setelah ditemukan beberapa pelanggaran, seperti terindikasi membuang air limbah berwarna langsung ke Sungai Cilongok-Cirarab hingga air menjadi berwarna ungu.
"Selain itu, ditemukan pelanggaran terkait penimbunan batu bara tang mengandung logam besar dan ini cukup berbahaya. Kemudian BOD (biological oxygen demand), kandungan sulfur juga jauh di bawah baku mutu. Jadi, beberapa indikasi itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelola dan Perlindungan Lingkungan Hidup," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai melakukan sidak di PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan perusahaan yang beroperasi di bidang tekstil ini telah terindikasi membuang air limbah ke Danau Citra Raya, Cikupa, sehingga kondisi air danau menjadi berwarna hitam, merah, atau ungu pada waktu tertentu.
"Ada juga tempat pembakaran batu bara, kita belum lihat cerobongnya. Namun, pengelolaannya tidak baik sehingga air penampungan itu langsung jatuh ke aliran sungai," katanya.
Baca juga: KLH akan perkuat kearifan lokal yang dukung upaya konservasi
Menurut Hanif, atas hasil penemuan pelanggaran tersebut maka perusahaan tekstil itu diduga sebagai bagian dari sumber pencemaran lingkungan pada aliran sungai Cilongok-Cirarab.
Indikasi itu didapat dari proses drone mapping dan melalui citra satelit. Diproyeksikan limbah yang ditemukan tersebut tersebar luas ke lingkungan.
"Kita lihat melalui citra satelit danau di Citra Raya airnya hitam dan dari Citra Raya, air danau itu dialirkan ke Sungai Cirarab," tuturnya.
Baca juga: Menteri LH siap dukung pemda larang plastik sekali pakai
Ia menambahkan Kementerian LH akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam terkait seberapa besar kontribusi perusahaan atas pencemaran lingkungan tersebut.
"Dan kita sudah menemukan 23 titik indikasi pencemaran lingkungan ke aliran Sungai Cirarab dan secara sampel ini berkontribusi sebagai pencemar berat Sungai Cirarab," paparnya.
Dalam hal ini, KLH langsung memberikan tindakan tegas kepada PT Biporin Agung Cikupa berupa sanksi administrasi sebagai langkah untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah.
"Yang kita segel hanya IPAL (instalasi pengolahan air limbah). Untuk pabrik kita ada pengawas yang melakukan penyelidikan lebih detail," katanya.
Baca juga: KLH akan wajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah produknya
Baca juga: KLH pastikan penegakan hukum lingkungan tidak akan pandang bulu
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025