KLH pastikan PT DPM tak dapat beroperasi setelah pencabutan SKKL

6 hours ago 3
Dengan pencabutan SK Menteri LHK tersebut terkait dengan keputusan kelayakan lingkungan, artinya dari perspektif lingkungan mereka tidak bisa melakukan kegiatan operasional

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan dengan pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) maka PT Dairi Prima Mineral (DPM) tidak dapat melakukan kegiatan operasional di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyatakan KLH sudah resmi mencabut SKKL yang diberikan kepada PT DPM oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022, lewat Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 888 Tahun 2025 mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Dengan pencabutan SK Menteri LHK tersebut terkait dengan keputusan kelayakan lingkungan, artinya dari perspektif lingkungan mereka tidak bisa melakukan kegiatan operasional," jelasnya.

Baca juga: KLH resmi cabut surat kelayakan lingkungan perusahaan tambang PT DPM

Vivien mengatakan langkah itu merupakan yurisprudensi penting untuk melindungi lingkungan dan memastikan terpenuhinya hak masyarakat, terutama terkait lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Langkah itu diambil setelah sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan persetujuan SKKL diberikan kepada korporasi tambang PT DPM pada 2022.

Sebelumnya, masyarakat meminta pembatalan persetujuan lingkungan yang diberikan oleh KLHK. Penolakan dikeluarkan karena masyarakat berpendapat kegiatan tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup warga Dairi.

Baca juga: Ganggu lingkungan, Menteri LH akan tinjau tambang di pulau-pulau kecil

Proses hukum kemudian ditempuh oleh masyarakat. Pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023 yang mengabulkan gugatan warga. KLHK kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan keputusan PTUN.

Pihak masyarakat kemudian melakukan kasasi ke MA yang kemudian mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht bahwa keputusan Menteri LHK terkait SKKL kala itu dinyatakan batal pada 2024.

"Sampai dengan saat ini izin barunya belum diproses, belum ada masuk ke kami, untuk amdal. Kalau mereka memulai izin baru, kan yang dulu juga sudah ditolak," jelasnya.

Baca juga: KLH segel perusahaan pencemar lingkungan di Tangerang

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |