Kementerian HAM perluas perlindungan pers dalam revisi UU HAM

1 week ago 8
...Ke depan kita akan kerja sama agar pers tidak bisa dikriminalisasi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memperluas upaya perlindungan dalam revisi Undang-Undang 39/1999 dengan membuka ruang bagi pers sebagai bagian dari pembela HAM yang perlu dilindungi dari risiko kriminalisasi.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan inisiatif tersebut muncul dari dinamika di lapangan, termasuk permintaan langsung dari kalangan pers yang dinilai menghadapi kerentanan serupa dengan aktivis HAM.

“Tinggal satu lagi, Dewan Pers minta kita juga lindungi, karena pers juga rentan,” ujarnya dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ia mengakui bahwa dalam draf revisi saat ini perlindungan terhadap pers belum diatur secara eksplisit, namun pemerintah menyiapkan langkah lanjutan melalui kerja sama lintas sektor.

“Saya bilang pers kan juga pembela, tapi maaf di undang-undang ini tidak ada. Ke depan kita akan kerja sama agar pers tidak bisa dikriminalisasi,” katanya.

Baca juga: Komnas HAM dan Dewan Pers teken MoU perkuat perlindungan pers

Pigai menilai perluasan perlindungan ini relevan dengan perubahan lanskap media, terutama dengan berkembangnya media digital dan non-konvensional yang semakin terhubung dengan isu HAM.

“Media konvensional itu cetak, elektronik. Non-konvensional itu media sosial dan lainnya. Ke depan, hubungan HAM dengan media digital juga akan masuk wilayah HAM. Jadi tidak hanya perlindungan pers, tapi juga masuk ke ranah HAM secara luas,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti kelemahan sistem saat ini dalam mengawasi proses penegakan hukum terhadap pers, yang dinilai belum memiliki mekanisme kontrol yang memadai.

“Pers itu rentan. Ada Undang-Undang dan kode etik, tapi justice system-nya tidak ada. Bagaimana proses penegakan hukum terhadap wartawan atau media dikontrol kualitasnya agar imparsial, itu belum ada,” katanya.

Menurut dia, ketiadaan sistem pengawasan tersebut menyebabkan tidak adanya keseimbangan dalam proses hukum yang melibatkan pers.

Baca juga: Ahli sebut pasal perlindungan wartawan di UU Pers masih terlalu umum

“Tidak ada check and balances. Ketika Dewan Pers ambil keputusan, atau proses hukum berjalan, tidak ada yang mengontrol. Ini kelemahan besar. Makanya banyak wartawan rentan,” ujarnya.

Upaya memasukkan pers dalam kerangka perlindungan HAM menjadi bagian dari strategi lebih luas pemerintah dalam memperkuat perlindungan pembela HAM melalui revisi undang-undang, yang juga mencakup mekanisme seperti tim asesor dan perlindungan sejak awal proses hukum.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap terbentuk sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus memastikan jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial tidak mudah terjerat kriminalisasi.

Baca juga: MK perjelas makna "perlindungan hukum" terhadap wartawan di UU Pers

Baca juga: Dewan Pers: Pasal perlindungan wartawan di UU Pers tidak multitafsir

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |