Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai berbagai insentif yang diberikan pemerintah masih menjadi faktor kunci dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia, meskipun sebagian insentif fiskal direncanakan berakhir pada akhir 2025.
Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kementerian Perindustrian, Patia Junjungan Maningdo mengatakan, sejak 2021 pemerintah telah menetapkan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan beremisi rendah.
“Untuk Battery Electric Vehicle, sejak 2021 insentif PPNBM-nya sudah 0 persen dengan syarat mencapai TKDN sesuai peta jalan,” kata Patia dalam diskusi "Insentif EV Dihapus, Kemana Arah Masa Depan Industri Otomotif di Indonesia?" yang digelar di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, pada 2026 persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik ditetapkan sebesar 40 persen dan akan meningkat menjadi 60 persen pada 2027 serta 80 persen pada 2030.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong produksi dalam negeri, khususnya pengembangan industri baterai.
Baca juga: Pemerintah optimistis pertumbuhan kendaraan listrik kian menguat
Menurut Patia, insentif fiskal terbukti berhasil mendorong pertumbuhan pasar.
Sepanjang 2025, pasar kendaraan listrik nasional meningkat sekitar 70 persen menjadi 175 ribu unit, dengan pertumbuhan BEV mencapai 141 persen secara tahunan.
“Artinya, kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi transisi kendaraan listrik ini sudah mendorong adopsi pasar secara nyata,” katanya.
Ia menyampaikan, berbagai insentif telah membantu menurunkan hambatan harga, meningkatkan daya tarik produk, serta membangun kepercayaan konsumen terhadap teknologi kendaraan listrik yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Memasuki 2026, industri otomotif akan menghadapi fase baru seiring rencana penghentian sejumlah insentif, antara lain PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen serta pembebasan bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik impor CBU dan CKD per 31 Desember 2025.
Baca juga: ICMS: Kepastian insentif penting jaga momentum kendaraan listrik
Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi harga jual kendaraan listrik di pasar.
Namun demikian, Patia menegaskan bahwa sejumlah insentif lain tetap dilanjutkan.
“Untuk PPnBM kendaraan listrik tetap 0 persen, kemudian PKB dan BBNKB juga tarifnya lebih rendah dibanding kendaraan konvensional,” ujarnya.
Patia juga menekankan pentingnya penguatan kendaraan niaga sebagai tulang punggung logistik nasional guna menjaga efisiensi rantai pasok dan daya saing ekonomi.
Ia berharap, dengan kombinasi insentif fiskal dan nonfiskal serta masuknya produsen baru, pertumbuhan kendaraan listrik nasional tetap berlanjut dan mampu menopang transformasi industri otomotif Indonesia secara berkelanjutan.
Baca juga: Pengamat nilai insentif kendaraan listrik masih diperlukan industri
Baca juga: INDEF: Penghentian insentif kendaraan listrik perbesar tekanan fiskal
Baca juga: Pengamat otomotif: Pasar kendaraan listrik perlu insentif baru
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026


















































