Kemenkum tegaskan seorang pengedar narkoba ditangkap di Kalteng bukan pegawainya

2 months ago 14

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menegaskan salah satu dari tiga orang jaringan pengedar narkoba antarprovinsi di Kalimantan Tengah yang ditangkap aparat bukan merupakan pegawainya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum RI Ronald Lumbuun mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor wilayah dan melakukan pemeriksaan internal guna memastikan bahwa oknum tersebut bukan pegawai Kemenkum.

"Melalui pernyataan ini, kami atas nama Kemenkum menegaskan bahwa tidak ada pegawai Kemenkum yang terlibat dalam kasus tersebut sehingga diharapkan dapat menutup ruang bagi beredarnya informasi yang tidak benar di masyarakat," kata Ronald saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Adapun nama Kemenkum terseret saat operasi penangkapan jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Satu dari tiga orang yang ditangkap sempat diduga merupakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah.

Ronald menekankan Kemenkum selalu menjunjung tinggi dan menanamkan nilai integritas serta menegakkan tata nilai BerAKHLAK dan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) kepada seluruh pegawainya.

Di Kemenkum, pihaknya selalu saling mengingatkan untuk bekerja dengan jujur dan berintegritas.

"Sangat disayangkan apabila nama Kemenkum terucap di kasus negatif seperti ini," ujarnya.

Pemberitaan bermula dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah saat menangkap tiga orang jaringan pengedar narkoba antarprovinsi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Dari penangkapan tersebut, BNNP Kalimantan Tengah mengamankan 8,3 kilogram narkotika jenis sabu dari tiga orang pelaku, yakni pasangan suami istri bernama Agus Sofi dan Cece, serta seorang pemuda bernama Reynold.

"Ketiganya berhasil kami amankan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di dekat jembatan Sei Lenggana, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu (8/11) malam," kata Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng Komisaris Besar Polisi Ruslan Abdul Rasyid di Palangka Raya, Senin (10/11).

Dia mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan mengarah ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kemudian, pihaknya memberhentikan dua mobil Toyota Calya berwarna hitam dan silver, yang dikemudikan oleh pasutri Agus Sofi dan Cece serta Reynold dan Hengky.

"Namun, sempat terjadi perlawanan pada saat kami amankan sehingga kami melepaskan tembakan peringatan untuk memberhentikan pelaku," ucapnya.

Baca juga: BNNP Kalteng amankan 8,3 kilogram sabu di Kotawaringin Timur

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |