Kemenkum sediakan 470 layanan hukum melalui PASTI di Festival AHU

5 hours ago 3
Sekarang ada 470 layanan hukum Kementerian Hukum yang bisa diakses di super app ‘PASTI’. Bapak ibu tidak perlu datang ke Kementerian Hukum di Jakarta ataupun ke Kementerian Hukum di Jawa Barat

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menyediakan 470 layanan hukum secara digital melalui aplikasi PASTI dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Jawa Barat.

“Sekarang ada 470 layanan hukum Kementerian Hukum yang bisa diakses di super app ‘PASTI’. Bapak ibu tidak perlu datang ke Kementerian Hukum di Jakarta ataupun ke Kementerian Hukum di Jawa Barat,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Supratman menyampaikan hal tersebut saat membuka Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/8).

Layanan digital tersebut memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor Kementerian Hukum di Jakarta maupun kantor wilayah.

Transformasi digital tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum mengubah pola akses pelayanan hukum dari sistem yang sebelumnya mengharuskan masyarakat datang ke kantor pemerintah menjadi layanan yang dapat diakses secara digital.

Baca juga: Menkum terima 322 pengaduan lewat Pasti Ada Solusi, apa terbanyak?

Ia mengatakan birokrasi tidak boleh menjadi penghalang masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Pemerintah harus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto menginginkan birokrasi dan pelayanan tidak boleh membatasi jarak antara para pelayan dan orang yang dilayani,” ujarnya.

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 berlangsung hingga Senin (31/8) dan menjadi ruang interaksi langsung masyarakat dengan petugas layanan administrasi hukum sekaligus memperkenalkan transformasi pelayanan dari sistem manual ke digital.

Supratman mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya Kementerian Hukum menjemput bola dengan memastikan masyarakat memahami layanan dan dapat mengaksesnya dengan mudah.

Ia juga menekankan transformasi layanan harus diikuti perubahan pola pikir aparatur Kementerian Hukum agar menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.

Festival tersebut menghadirkan informasi dan konsultasi mengenai perseroan perorangan, apostille dan legalisasi, kenotariatan, fidusia, serta sejumlah layanan hukum lainnya.

Baca juga: Kemenkum jadikan acara Pasti Ada Solusi sebagai perbaikan layanan

Edukasi juga diberikan mengenai layanan pidana, termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), grasi, dan daktiloskopi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan festival tersebut tidak sekadar menjadi pameran layanan, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan kebutuhan dan persoalan hukum yang dihadapi.

“Festival ini kami jadikan ruang interaksi langsung dengan masyarakat. Mereka dapat melihat layanan, berkonsultasi, dan memahami bagaimana mendapatkan layanan AHU sesuai kebutuhannya,” kata Widodo.

Widodo mengatakan masyarakat mulai berdatangan sejak layanan dibuka sekitar pukul 10.00 WIB untuk berkonsultasi dan mengurus berbagai kebutuhan layanan hukum.

“Kami persilakan masyarakat untuk terus datang, berkunjung, berkonsultasi, mengajukan proses pelayanan dan juga kita akan carikan berbagai solusi yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Menkum: Program Pasti Ada Solusi pastikan 470 layanan diakses tanpa kendala

Selain konsultasi dan pameran, festival tersebut diisi dengan dialog mengenai apostille dan legalisasi, perseroan perorangan, serta layanan pidana.

Agenda berikutnya mencakup pembahasan layanan fidusia, kenotariatan, perseroan terbatas, kewarganegaraan, perkumpulan dan yayasan, serta program PASTI Ada Solusi Edisi Khusus.

Widodo mengatakan keberhasilan pelayanan pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya kegiatan yang digelar, tetapi dari manfaat yang diterima masyarakat.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan layanan adalah manfaat yang diterima masyarakat,” katanya.

Baca juga: Posbankum layani 215.735 laporan per 6 Agustus

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |