Kemenkum ingatkan kekayaan intelektual karya seni Islami dicatatkan

3 months ago 30
Di balik keindahannya yang memanjakan mata, karya seni ini juga memiliki potensi besar untuk menjadi produk unggulan Indonesia di kancah internasional

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan kreator karya seni Islami untuk peduli dengan hasil karya ciptaannya dengan cara mencatatkan kekayaan intelektualnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam acara Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional IV Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (29/1), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu menjelaskan hasil dari pencatatan tersebut nantinya berupa surat pencatatan yang dapat berfungsi sebagai bukti pendukung jika suatu saat terjadi sengketa pada karya ciptaan mereka.

"Dengan melindungi karya-karya tersebut, kita tidak hanya mencegah terjadinya penjiplakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat di negara kita," ujar Razilu seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dirinya menekankan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat.

Dalam hak cipta, DJKI telah melahirkan inovasi berupa Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC). Melalui POP-HC, kini pencipta yang mencatatkan ciptaannya dapat memperoleh surat pencatatan tersebut dalam waktu kurang dari 10 menit.

Razilu pun menyoroti potensi besar kekayaan intelektual yang terkandung dalam berbagai karya seni kaligrafi yang ditampilkan di MTQ Internasional IV Tahun 2025.

Ia mengatakan bahwa berbagai karya tersebut tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Berbagai kaligrafi tersebut, menurutnya, merupakan aset berharga yang masuk dalam kategori hak cipta.

"Di balik keindahannya yang memanjakan mata, karya seni ini juga memiliki potensi besar untuk menjadi produk unggulan Indonesia di kancah internasional," tuturnya.

Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat tentang kekayaan intelektual.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk para peserta MTQ, untuk turut mempelajari kekayaan intelektual secara mendalam agar memahami berbagai hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang kreator atas berbagai karya intelektualnya.

MTQ Internasional IV Tahun 2025 di Indonesia secara resmi dibuka oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 29 Januari 2025.

Bertempat di Grand Sahid Hotel Jaya Jakarta, ajang kompetisi yang mempertemukan para qari dan qariah terbaik dunia tersebut, tidak hanya menampilkan kepiawaian mereka dalam melantunkan ayat suci Al Quran, tetapi turut dimeriahkan dengan pameran kaligrafi yang memukau.

Baca juga: Kemenekraf sarankan penulis lagu catatkan karyanya ke DJKI

Baca juga: Kemenkum catat 177.889 hak cipta selama 2024

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |