Jakarta (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Jayabaya Iran Sahril Siregar berharap Jakarta memiliki Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan efektif di lapangan.
"Kita harus mendorong pembentukan Perda KIP. Di Jakarta belum ada perda-nya, padahal ini sangat penting untuk implementasi teknis dan penegakan hak-hak publik secara lebih konkret," ujar dosen pascasarjana Universitas Jayabaya itu dalam keterangan resmi Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan, hak atas informasi bukan sekadar hak administratif, melainkan bentuk kedaulatan warga negara. Informasi publik bukan milik negara, tapi milik rakyat karena itu keterbukaan adalah keharusan.
Iran juga mengaitkan pentingnya keterbukaan informasi dengan visi besar Indonesia Emas 2045. Ia mengatakan transparansi merupakan salah satu indikator utama menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Kalau KIP dijalankan minimal 70 persen sesuai regulasi, itu sudah jadi tanda kita menuju Indonesia Emas. Tapi kalau masih di bawah itu, maka belum layak disebut demikian," ungkapnya.
Baca juga: KI DKI imbau parpol ikut sosialisasikan keterbukaan informasi
Baca juga: KPI harapkan ada reformasi ekosistem media agar bisa bertahan
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengungkapkan upaya mendorong kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, satunya melalui monitoring dan ev
aluasi elektronik (E-Monev).
Setiap tahunnya, KI DKI Jakarta terus meningkatkan jumlah peserta E-Monev badan publik. Tujuannya agar semakin banyak badan publik yang sadar tentang pentingnya keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi publik mereka.
"Dari tahun ke tahun angkat peserta E-Monev itu meningkat, tahun 2024 saja ada 519 badan publik yang kita Monev. Namun jumlah yang Informatif itu baru 20 persen, selebihnya 57 persen itu kurang dan tidak Informatif," ungkap Luqman.
Dia juga berharap agar para akademisi dapat memanfaatkan UU KIP untuk melakukan uji akses terhadap badan publik di Jakarta.
"Kami mendorong agar para mahasiswa disini memanfaatkan UU KIP untuk memperoleh informasi di badan publik, untuk berbagai kebutuhan seperti pengawasan, transparansi dan yang lainnya," katanya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025