Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) membantu mencari solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi oleh lima orang peserta “Pasti Ada Solusi”.
Lima orang tersebut terdiri atas Brian, Hafizal, Tasya, Aliyah, dan Budi yang mewakili anaknya.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya akan menghubungkan Brian dengan pihak Imigrasi atas permasalahan dalam membuat paspor karena diduga berkewarganegaraan ganda meskipun tidak mengetahui asal-usul ayah kandungnya.
Baca juga: Kemenkum jadikan acara Pasti Ada Solusi sebagai perbaikan layanan
“Dari sisi dokumen, sepertinya Mas Brian ini betul-betul sudah WNI. Umur sudah 31 tahun, bukan subjek dwikewarganegaraan lagi ya. Oke, kami bantu supaya bisa apply (pengajuan, red.) paspor,” kata Andry.
Untuk permasalahan Hafizal terkait kewarganegaraan ganda karena ayahnya merupakan warga negara asing, Direktur Tata Negara Kementerian Hukum Dulyono mengatakan yang bersangkutan dapat menjadi warga negara Indonesia dengan catatan.
“Dapat diberikan status kewarganegaraan Indonesia sepanjang tidak memiliki kewarganegaraan asing. Artinya, pemohon harus melepaskan dulu kewarganegaraannya, dan baru diberikan status kewarganegaraan Indonesia agar tidak double (ganda, red.),” kata Dulyono.
Dulyono juga memberikan solusi yang sama untuk permasalahan Tasya yang lahir di Amerika Serikat, tetapi kedua orang tuanya merupakan WNI dan telah lama tinggal di Indonesia.
Baca juga: Kemenkum kaji sistem pelacakan permohonan kewarganegaraan
“Apa yang harus dilakukan Bu Tasya dalam rangka mendapatkan status kewarganegaraan RI, yaitu mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika,” katanya.
Sementara terhadap permasalahan Aliyah dan anak Budi, Dulyono mengatakan Kemenkum pada saat ini sedang memverifikasi data perlintasan mereka, apakah sudah terpenuhi telah tinggal selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia.
Baca juga: Kemenkum siapkan sistem peradilan terpadu untuk perkara khusus
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































