Kemenkum Babel serahkan Sertifikat Merek “Sameku” ke lapas

3 weeks ago 9

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Sertifikat Merek Kolektif “Sameku” kepada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pangkalpinang, sebagai bentuk dukungan dan perlindungan hukum atas produk hasil pembinaan kemandirian warga binaan.

"Sertifikat merek ini untuk mendorong peningkatan nilai tambah serta daya saing produk lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menyatakan, sertifikat merek kolektif ini tentunya menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan merek atas produk warga binaan, sehingga dapat dikelola dan dikembangkan secara berkelanjutan.

"Melalui pendaftaran merek kolektif, produk yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki identitas yang kuat dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di lingkungan pemasyarakatan," ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus sarana peningkatan nilai ekonomi produk lapas.

"Merek kolektif ini dapat menjadi daya ungkit bagi produk hasil pembinaan warga binaan agar lebih dikenal luas dan memiliki nilai tambah yang berkelanjutan," katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menyampaikan, fasilitasi pendaftaran merek kolektif “Sameku” merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam memberikan layanan kekayaan intelektual yang inklusif bagi seluruh lapisan, termasuk lembaga pemasyarakatan.

"Pendampingan ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pemanfaatan merek, meningkatkan kualitas pengelolaan produk, serta memberikan kepastian hukum atas hasil pembinaan kemandirian warga binaan," katanya.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Bangka Belitung, Anggre Anandayu, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung pembinaan kemandirian warga binaan.

Ia menyampaikan bahwa perlindungan hukum melalui Merek Kolektif akan memberikan nilai ekonomi dan daya saing yang lebih kuat bagi produk lapas.

“Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat, sehingga produk hasil pembinaan warga binaan memiliki identitas yang jelas, bernilai ekonomi, dan mampu bersaing secara berkelanjutan,” katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |