Kemenag: Relasi mahram dijadikan objek fantasi perilaku menyimpang

6 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan bahwa menjadikan relasi mahram atau sedarah sebagai objek fantasi merupakan perilaku menyimpang dari nilai-nilai syariat Islam, merespons munculnya sebuah grup di laman Facebook soal fantasi seksual.

"Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl)," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu.

Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah memicu kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform X dan Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar yang menampilkan sejumlah unggahan bertema inses atau hubungan sedarah.

Baca juga: Kasus grup Fantasi Sedarah, DPR dorong RUU Ketahanan Keluarga disahkan

Grup itu memiliki ribuan anggota. Berbagai pihak mendesak aparat berwenang untuk segera mengungkap dan menindak pelaku yang berada di balik grup tersebut.

Kementerian Agama menegaskan larangan mutlak terhadap hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram dalam ajaran Islam.

Arsad mengatakan relasi antara mahram merupakan batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital.

"Larangan ini bersifat prinsipil, karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia," ujar Arsad.

Baca juga: Anggota DPR yakin polisi temukan pengelola grup 'Fantasi Sedarah"

Ia menegaskan Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan ini bukan hanya bersifat teologis, melainkan juga etis dan sosial.

Arsad menjelaskan terdapat tiga jenis hubungan yang menjadikan seseorang haram dinikahi, yaitu karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radha’ah (hubungan karena persusuan).

Ketiganya dijelaskan dalam Al Quran dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.

"Misalnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan adalah mahram karena nasab. Demikian pula mertua dan anak tiri karena semenda, serta saudari sesusuan karena radha’ah. Semua itu adalah batas yang ditetapkan untuk menjaga kehormatan dan struktur keluarga," kata dia.

Kemenag menilai konten digital yang menormalisasi atau meromantisasi hubungan mahram, walaupun hanya berupa tulisan atau fantasi, berbahaya, karena dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap batasan moral dan hukum.

"Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, batas antara yang halal dan haram akan kabur," kata Arsad.

Ia menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar persoalan fikih, melainkan bentuk perlindungan terhadap potensi penyimpangan sosial dan psikologis.

Baca juga: Menteri Arifah koordinasi Kemkomdigi telusuri grup "fantasi sedarah"

Baca juga: Respons "Fantasi Sedarah", Mendukbangga tekankan perubahan perilaku

"Secara medis, relasi seksual antar-mahram berisiko menyebabkan kelainan genetik. Secara sosial, hal itu menimbulkan trauma, konflik keluarga, bahkan stigma turun-temurun," kata dia.

Arsad mengingatkan jika hubungan seksual antar-mahram terjadi dalam kenyataan, terlebih jika melibatkan unsur paksaan atau anak di bawah umur, pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Negara tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini, meskipun dibungkus atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi.

"Apapun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah," kata Arsad menegaskan.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |