Kejati Papua Barat tahan tersangka korupsi pembangunan SMK Kehutanan

2 hours ago 3

Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus II SMK Negeri Kehutanan di Sorong, Papua Barat Daya, tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp67,94 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Prima Rantjalobo di Manokwari, Kamis, mengatakan dua tersangka yang ditahan berinisial AGT selaku Direktur PT RSU Cabang Manokwari dan FGK wakil direktur perusahaan tersebut.

“Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, maka kami gelar perkara penetapan dua tersangka sekaligus ditahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan Kampus II SMK Kehutanan dibiayai melalui skema Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total pagu Rp67,94 miliar terbagi dalam dua tahun anggaran, yakni Rp24 miliar lebih pada 2023 dan 43,93 miliar pada 2024.

Pelaksanaan proyek tersebut tidak selesai sesuai target yang disepakati dengan progres baru mencapai 84,40 persen, sehingga terjadi pemutusan kontrak pada 8 Januari 2025 dan berdasarkan hasil perhitungan dari auditor BPKP terdapat kerugian negara Rp17 miliar.

“Dalam pelaksanaan, pekerjaan tidak dilakukan oleh personel inti sebagaimana dokumen kontrak, melainkan oleh pihak lain yang tidak memiliki kualifikasi teknis,” katanya.

Selain itu, kata dia, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain kualitas dan kuantitas pekerjaan dikurangi, serta penggunaan tenaga kerja yang tidak memiliki kompetensi teknis sesuai dokumen penawaran.

Kemudian, adanya manipulasi dalam pekerjaan beton karena tidak dilakukan uji mutu sesuai prosedur. Bahkan, proses pengecoran dilakukan sebelum pengujian sampel di laboratorium, sehingga mutu struktur tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“Kedua tersangka diduga dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan dan menggunakan sebagian dana proyek untuk kepentingan pribadi,” kata Prima.

Keduanya dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2026,” ujarnya.

Baca juga: Kejakgung-Kejati Papua tangkap DPO terpidana kasus korupsi dana hibah

Baca juga: Kejaksaan tetapkan Bendahara Dinkes Wondama tersangka korupsi dana BOK

Baca juga: KPK sidangkan Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso di PN Tipikor Manokwari

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |