Mataram (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meluruskan isu yang saat banyak menjadi pembicaraan publik terkait pemotongan alokasi Dana Desa oleh pemerintah pusat.
"Dana Desa tidak dipotong atau tidak diambil oleh pusat. Tapi yang diubah itu tata kelolanya," ucap Mendes PDT Yandri dalam Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Kamis.
Mendes menegaskan perubahan tata kelola tersebut diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menurut Mendes, manfaat Dana Desa tetap kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan ekonomi yang lebih terstruktur dengan kehadiran Kopdes Merah Putih tersebut.
Baca juga: Mendes tegaskan dana desa tidak dipotong
"Sekarang sudah hampir 34.000 Koperasi Desa Merah Putih yang dibangun dan yang sudah selesai 100 persen hampir 5.500 unit," ucap Mendes Yandri.
Lebih lanjut ia menyampaikan Kopdes Merah Putih bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir, tengkulak, maupun pinjaman daring berbunga tinggi.
Seluruh aset Kopdes Merah Putih mulai dari gedung, gudang, hingga kendaraan operasional, menjadi milik desa bukan milik pemerintah pusat.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait alokasi Dana Desa, karena setiap kebijakan yang diambil selalu berorientasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca juga: Kemendes minta desa kelola dana desa secara transparan
"Mohon diluruskan kalau ada yang membangun narasi seolah-olah Dana Desa itu diambil oleh pusat," ucap Mendes PDT Yandri Susanto.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.
Alokasi Dana Desa secara keseluruhan sebesar Rp60,57 triliun. Sisa pagu Dana Desa di luar yang digunakan untuk mendukung Kopdes Merah Putih tersebut dialokasikan menjadi pagu reguler dengan nilai sebesar Rp25,42 triliun.
Baca juga: Mendes PDT tegaskan Dana Desa tidak dikurangi hanya tata kelola diubah
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































