Paparan radikalisme bisa sasar anak di ruang digital

3 days ago 8

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengingatkan risiko paparan radikalisme yang menyasar anak apabila mengakses ruang digital tanpa pengawasan orang tua.

Kawiyan mengatakan anak-anak dapat terpapar paham radikalisme dan terorisme melalui komunikasi dengan orang tidak dikenal di platform digital.

“Sekarang banyak orang tua yang mengira anaknya aman di kamar, padahal bisa saja berkomunikasi ke mana-mana lewat handphone dan tersambung dengan jaringan terorisme,” kata Kawiyan dalam sebuah sesi diskusi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Peran orang tua jadi kunci implementasi PP Tunas

Ia memaparkan temuan Densus 88 yang mencatat terdapat 110 anak tergabung dengan jaringan terorisme dan ada 70 anak terpapar oleh ideologi kekerasan melalui media sosial.

Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa ruang digital memiliki risiko berbahaya bagi anak jika tidak disertai pendampingan.

Kawiyan menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Baca juga: Tujuh risiko digital bila anak tak dilindungi PP Tunas

Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengatur kewajiban platform digital, termasuk klasifikasi risiko layanan, verifikasi usia pengguna, moderasi konten, penghapusan konten berbahaya, serta penyediaan fitur pelaporan.

Di sisi lain, Kawiyan mengingatkan orang tua tetap memegang peranan penting dalam mencegah anak terpapar radikalisme maupun konten negatif lainnya di media sosial.

“Orang tua tetap punya kewajiban membangun komunikasi terbuka. Ini penting sekali jadi kalau anak dengan orang tua komunikasinya terbuka maka kita harapkan apabila anak menemukan sesuatu di media sosial, dia akan menyampaikannya,” ujarnya.

Baca juga: Pembatasan medsos dinilai dapat memperkuat karakter anak

Diketahui, PP Tunas sudah diberlakukan sejak 28 Maret 2026 guna membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi, terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan melakukan prosedur mengikuti perundang-undangan yang berlaku terhadap platform-platform yang tidak patuh.

Baca juga: KDM segera buat turunan PP Tunas yang lebih tegas lindungi anak Jabar

Baca juga: PP Tunas batasi medsos anak bawah 16 tahun, dokter ungkap alasan medis

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |